Hakim dan Kepaniteraan MS Langsa Hadiri Diskusi Hukum Wilayah IV di MS Kualasimpang
Langsa | ms-langsa.go.id
Jum’at, 3 Juni 2016 Hakim dan Pegawai bagian Kepaniteraan MS Langsa mengikuti acara diskusi hukum wilayah IV yang diselenggarakan oleh MS Kualasimpang. Acara diskusi hukum ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dan bertempat di Aula SKB Kabupaten Aceh Tamiang.
Diskusi hukum ini terselengara atas dasar surat dari Ketua MS Aceh dengan nomor W1-A/945/HK.00/5/2016, tanggal 13 Mei 2016 dan diikuti oleh 5 (lima) Mahkamah Syar’iyah di wilayah IV yakni MS Kualasimpang, MS Langsa, MS Idi, MS Lhoksukon dan MS Lhokseumawe.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua MS Kualasimpang, Drs. H. Bakti Ritonga, SH, MH. Diskusi hukum kali ini mengambil topik mengenai “Penyelesaian Jarimah Pemerkosaan dalam Perspektif Qanun Jinayah.” Bertindak sebagai moderator pada diskusi kali ini adalah Said Nurul Hadi, SHI., MEI. (Hakim MS Lhoksukon), Muhammad Azhar Hasibuan, SHI., MA. (Hakim MS Langsa) sebagai Penyaji, T. Swandi, SHI., MH. (Hakim MS Idi) sebagai Pembanding dan sebagai Keynote Speaker adalah Drs. Abdul Manan Hasyim, SH., MH. (Hakim Tinggi MS Aceh).
Para peserta diskusi cukup antusias dengan topik yang diangkat oleh Penyaji, hal ini disebabkan karena materi yang disajikan dalam makalah sudah pernah diperiksa oleh MS Langsa dan saat ini sedang mengajukan banding ke MS Aceh.
Dalam diskusi tersebut terdapat pertanyaan yang cukup menarik dari Muzakir, SHI. (Hakim MS Lhoksukon) mengenai kompensasi yang diberikan terhadap korban pemerkosaan tersebut. Pertanyaan ini cukup menarik karena sampai sejauh ini dalam Qanun Jinayat belum ada pasal yang mengatur mengenai kompensasi apa yang didapat korban pemerkosaan namun hanya yang mengatur mengenai hukuman bagi pelaku pemerkosaan. Diskusi berjalan lancar dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.
(Tim Redaksi MS Langsa/RZQ)