logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

SEI RAMPAH - Pengadilan Agama Sei Rampah setiap hari kerja melangsungkan persidangan. Perkara yang diadili bervariasi, mulai dari masalah perceraian sampai masalah nafkah dan hak asuh anak. Perkara perceraian dan perkara lain yang bersifat contentiosa (ada sengketa), maka wajib mediasi sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

mediagif

Pada tanggal 9 September 2021 dilangsungkan sidang pertama perkara carai talak nomor 816/Pdt.G/2021/PA.Srh. Para pihak hadir dalam sidang tersebut, sehingga pada hari itu juga dilangsungkan mediasi. Mediator dalam perkara tersebut ditunjuk hakim baru, Ghifar Afghany.

Hasil mediasi dalam perkara tersebut berhasil sebagian, sama hasilnya dengan mediasi perkara cerai talak nomor 773/Pdt.G/2021/PA.Srh. yang telah dimediasi oleh Ghifar pada tanggal 8 September 2021. Ghifar mengungkapkan bahwa mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang perlu dimaksimalkan. Dengan memaksimalkan mediasi, penyelesaian sengketa di persidangan dapat berkurang. Apalagi perkara di Pengadilan Agama Sei Rampah terbilang banyak, ujarnya.

mediagif-2

Lebih lanjut Ghifar berharap bahwa setiap sengketa yang masuk ke Pengadilan Agama Sei Rampah dapat diselesaikan secara damai dengan jalan Mediasi. Hal tersebut sejalan dengan perintah Al-Quran bahwa perdamaian itu lebih baik. Penutup, Ghifar menyatakan semangat mendamaikan untuk Para Mediator. //PTIP

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice