Hakim Agung Membuka Bimtek Ekonomi Syariah di PTA Pontianak

Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Tiada ada kata terlambat untuk belajar, walaupun Pengadilan Agama telah lama diberikan kewenangan untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak saat memberikan sambutan pada Acara Pembukaan Bimbingan Teknis Ekonomi Syariah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada hari Sabtu (28/02) sore di Aula PTA Pontianak.
Acara yang diikuti oleh Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang berjumlah 52 orang ini ingin memberikan keyakinan bahwa Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak siap dan mampu menangani perkara sengketa ekonomi syariah sesuai dengan tema yang diangkat "Melalui Bimbingan Teknis Ekonomi Syariah Pengadilan Agama Se-Kalimantan Barat Dapat meningkatkan Profesionalisme Dalam Penanganan Sengketa Ekonomi Syariah".
Menurut Drs. H. Bahrussam Yunus, SH.,MH, hal ini telah dimulai beberapa bulan yang lalu dengan mengadakan diskusi di tingkat zona dengan pembahasan mengenai produk-produk perbankan syariah. Lalu berikutnya dilanjutkan lagi diskusi di tingkat Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama dengan mempelajari berkas perkara ekonomi syariah. "Jadi moment bimtek ini bukan lagi menjadi forum untuk menuntut ilmu tetapi forum mencari solusi dari suatu permasalahan dalam menyelesaikan sengketa". jelasnya.
Sementara itu YM. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh YM. Hakim Agung DR. H. Amran Suadi, SH.,MH. menitipkan pesan. Pertama, Tuamarga menyampaikan dengan adanya bimtek ini diharapkan apa yang menjadi sinyalemen asosiasi yang menyangsikan Pengadilan Agama belum siap dalam menangani ekonomi syariah itu bisa terbantahkan. Beliau sangat mengapresiasi apa yang dilaksanakan hari ini, karena dengan bimtek inilah para peserta bisa meningkatkan ilmunya tentang ekonomi syariah.
Lalu ada pihak yang menginginkan Hakim Pengadilan Agama itu harus bersertifikasi terlebih dahulu. Namun hal itu menurut DR. H. Amran Suadi, SH.,MH. tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena belum lama ini beliau pernah diundang rapat bersama USAID, program sertifikasi Hakim Agama baru bisa diprogramkan pada tahun 2016. Walaupun belum bersertifikasi tetapi dalam setiap bimtek, panitia selalu memberikan sertifikat. Dan kalau saya lihat dari materi bimtek ini, rasanya sudah cukup untuk dibuatkan sertifikat.
Pesan berikutnya yang disampaikan oleh Tuamarga adalah masalah penampilan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama harus berubah, karena selama ini kesannya Pengadilan Agama itu tempat orang bercerai padahal masih ada perkara-perkara lainnya seperti masalah keluarga dan ekonomi syariah. Perubahan juga dari sisi penampilan person, yang salah satunya adalah cara berpakaian.
Setelah resmi dibuka oleh YM. Hakim Agung DR. H. Amran Suadi, SH.,MH., dilanjutkan dengan pemaparan materi yang diberikan oleh DR. H. Amran Suadi, SH.,MH. tentang Akad dan Teknik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Kurang lebih 4 jam beliau menyampaikan materi yang disusul dengan tanya jawab, diakhir materinya beliau berpesan khususnya kepada Hakim yang muda harus tetap berjuang dalam mempertahankan eksistensi Peradilan Agama. "Teruslah berjuang sungguh-sungguh, bekerja sungguh-sungguh dan jangan pernah berputus asa. Jangan jadikan pekerjaan ini hanya untuk mendaptkan penghasilan (gaji) tetapi lebih daripada itu jadikanlah pekerjaan ini sebagai ladang kita beribadah". semangatnya.
Jangan sampai ada perbuatan dari oknum Hakim yang bisa mencoreng nama baik Pengadilan Agama. Makanya ekonomi syariah ini merupakan tes case bagi Hakim Pengadilan Agama dalam menghadapi tantangan ke depan. "Mampu tidak" katanya.
Selain mendatangkan YM. Hakim Agung, bimtek yang akan berlangsung hingga 2 Maret mendatang juga mendatangkan narasumber dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Syariah dan Dewan Pengawas Perbankan Syariah.