Kabanjahe | pa-kabanjahe.go.id
Hakim Mediator Pengadilan Agama Kabanjahe Ibu Sri Armaini, S. HI., M. H. kembali berhasil mendamaikan kedua belah pihak berperkara dengan nomor Register Perkara 120/Pdt.G/2021/PA. Kbj. Pasalnya Hak-hak istri pasca perceraian berhasil diperoleh dalam sidang mediasi pada hari Senin (2/8/2021) pukul 14.00 WIB dengan ditandatanganinya surat kesepakatan oleh kedua belah pihak walaupun kedua belah pihak belum dapat kembali bersatu namun hak-hak istri pasca perceraian berhasil diperoleh.
Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe yang bertindak sebagai Hakim Mediator pada perkara tersebut merasa bersyukur bahwa kedua belah pihak dapat didamaikan meskipun tidak dapat kembali bersatu, "saya merasa bersyukur dan lega bahwa mereka berdua memperoleh kesepakatan walaupun mereka berdua belum dapat kembali bersatu, semoga kesepakatan ini dapat dijalani dengan benar dan sesuai dengan isi kesepakatan tersebut" katanya.
Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe juga berharap semoga untuk perkara selanjutnya sidang mediasi yang dilakukan dapat berhasil dengan sempurna dan para pihak dapat berdamai dengan kembali bersatu dan mencabut perkaranya di Pengadilan Agama Kabanjahe. (NRL)