logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

H. Nursani, S.H Bahas Penyusunan Renstra dan RKT di PTA Palangka Raya

Tampak H. Nursani, S.H didampingi Wakil Sekretaris PTA Palangka Raya

 

Palangka Raya | pta-palangkaraya.go.id

Suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan yg dilakukan pihak yang berkepentingan untuk menetapkan keputusan tentang masa depannya, mengembangkan prosedur dan cara tertentu untuk mencapainya, dan menentukan ukuran keberhasilan pencapaiannya. Inti dari proses perencanaan strategis adalah pengidentifikasian dan penyelesaian isu-isu strategis (sangat penting), untuk jangka waktu 5 tahun mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh H. Nursani S.H (Kepala Bagian Rencana dan Program - Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI) sebagai pemateri pada sesi pembahasan penyusunan Rencana Strategis (RESNTRA) dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun Anggaran 2013, Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun Anggaran 2014, Penyusunan SKP, Penghapusan dan Alih Fungsi Barang Milik Negara Peradilan Agama Se-Kalimantan Tengah yang telah dibuka secara resmi oleh Drs. H. Ahmad, S.H., M.H (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya), Senin (09/12) di aula lantai II Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya.

H. Nursani yang didampingi tim dari biro perencanaan dan organisasi Mahkamahah Agung RI menjabarkan pula tentang kriteria indikator kerja yang baik, diantaranya:

  1. Spesifik dan jelas (Spesific);
  2. Dapat diukur secara obyektif (Measurabel);
  3. Dapat dicapai (Attainabel);
  4. Terkait pada hasil (Relevance);
  5. Berjangka waktu tertentu (Time Bound).

Selain itu H. Nursani juga menjelaskan tentang tata cara penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam penjelasannya, masing-masing Unit Eselon I Mahkamah Agung dan Jajaran peradilan yang berada dibawahnya, menyusun Rencana Kinerja Tahunan sebagai penjabaran dari Renstra dan waktu penyusunannya adalah setiap awal tahun. Untuk Rencana Kinerja Tahunan, tahun 2015 disusun pada awal tahun 2014 sebelum PAGU anggaran disetujui dan Rencana Kinerja Tahunan dapat digunakan sebagai dasar dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun yang akan datang, jelasnya.

Dengan penjabaran tersebut, Peradilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya agara dapat menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan dengan matang, agar apa yang direncanakan dapat dicapai dengan maksimal. Dalam proses penyusunannya pun harus melibatkan semua komponen yang ada diunit kerja masing-masing agar tercipta keselarasan dalam pelaksanaan dalam proses pencapaian dari apa yang direncanakan, tegas H. Nursani pada akhir kegiatan.(zsu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice