H. Djajusman MS: Dirjen Badilag Berpesan Agar Tertib Administrasi Perkara dan Jaga Kebersihan Pengadilan
Jambi | PTA Jambi
Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI H. Abd. Manaf melalui surat No. 2694/DjA/OT.01.3/11/2016 tanggal 28 November 2016 menjelaskan bahwa masih ditemukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang belum tertib administrasi perkara dan kurang menjaga kebersihan kantor Pengadilan.
Sekaitan dengan hal itu, Dirjen Badilag H. Abd. Manaf meminta Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Ketua PTA seluruh Indonesia untuk memerintahkan Ketua PA/MS yang berada dalam wilayah hukumnya masing-masing untuk :
- Lebih tertib dalam penyelenggaraan administrasi perkara yang meliputi pendaftaran perkara, keuangan perkara, register perkara, laporan perkara dan kearsipan perkara serta menginput ke dalam aplikasi SIPP.
- lebih meningkatkan kebersihan lingkungan Pengadilan terutama yang terkait fasilitas pelayanan publik yang meliputi ruangan pendaftaran perkara, ruang tunggu, ruang sidang, ruang mediasi dan lain-lain.
Menanggapi surat Dirjen Badilag di atas, Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS mengeluarkan perintah harian yang ditujukan kepada Ketua PA sewilayah PTA Jambi agar melaksanakan tertib administrasi perkara dan menjaga kebersihan lingkungan Pengadilan.
"Dengan ini saya perintahkan Ketua PA sewilayah PTA Jambi untuk melaksanakan tertib administrasi perkara dan menjaga kebersihan kantor masing-masing,” kata Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS mengutip instruksi Dirjen Badilag tersebut.
Ditambahkan oleh H. Djajusman MS, tertib administrasi perkara merupakan kewajiban dalam mengelola dan menyelenggarakan proses perkara di Pengadilan. Sebab, urainya memberi alasan, berkas perkara adalah dokumen yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik, mulai dari penerimaan perkara sampai dengan pengarsipan perkara.
“Berkas perkara harus dijaga dengan baik dan harus tertib administrasinya sehingga proses perkara berjalan sebagaimana mestinya,” urainya mengingatkan.
Selain itu, Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS juga memerintahkan Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas untuk selalu memonitor PA yang menjadi pengawasannya agar Pengadilan tersebut bersungguh-sungguh melakukan perbaikan terutama dalam fasilitas pelayanan publik. Ditegaskan H. Djajusman MS, PA sewilayah PTA Jambi harus tertib administrasi dalam pengelolaan perkara dan bersih serta indah lingkungannya. Oleh sebab itu, harus ada kerja sama yang bersinergi antara Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas dengan PA agar terwujud Pengadilan yang baik dan bersih.
“Saya perintahkan juga kepada Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas agar selalu memantau dan memonitor serta mengawasi PA, sehingga PA tersebut tertib administrasi perkaranya dan menginput data perkara ke aplikasi SIPP,” tandas H. Djajusman MS.
“Dan pada bulan Pebruari 2017, Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas akan diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan di PA,” tambah H. Djajusman MS.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Badilag H. Abd. Manaf tersebut, dijelaskan juga sanksi yang akan diberikan kepada aparatur Pengadilan terutama pimpinan apabila tidak melaksanakan perintah di atas. Sanksi dimaksud adalah pada pelayanan promosi/mutasi pimpinan PA yang bersangkutan.
“Saya harapkan tidak ada pimpinan PA sewilayah PTA Jambi yang diberikan sanksi karena tidak melaksanakan perintah tersebut,” pungkas H. Djajusman MS. (AHP)