Rangkasbitung (6/6/22) Gushairi, S.H.I,MCL sebagai hakim mediator kembali berhasil membimbing para pihak untuk mencapai kesepakatan sebagian dalam proses mediasi perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Rangkasbitung. proses mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi PA Rangkasbitung.
Keberhasilan tersebut berkaitan dengan masa depan anak ke depannya, jika seandainya terjadi perceraian antara kedua belah pihak. Hal tersebut disepakati, setelah mediator berupaya semaksimal mungkin untuk mendamaikan kedua belah pihak terkait perkara perceraiannya, namun Penggugat selaku isteri masih tetap ingin melanjutkan proses perceraiannya.
Para pihak sepakat, bahwa 1 orang anak mereka diasuh oleh Penggugat selaku ibu kandungnya, karena selama ini anak tersebut tinggal bersama ibunya dan sekolah dibawah pantauan ibunya, namun demikian mereka juga sepakat, bahwa Tergugat selaku ayah kandung anak tersebut diberi akses untuk berjumpa dengan anaknya dan tidak boleh dihalang-halangi untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut.
Setelah mencapai kesepakatan tersebut, mediator membuat kesepakatan perdamaian, dibacakan dihadapan para pihak, dan mereka kemudian menandatangani hasil dari kesepakatan tersebut.
Keberhasilan tersebut, menjadi catatan sendiri bagi hakim mediator Gushairi, S.H.I,MCL karena total 10 perkara yang pernah di mediasi pada tahun 2022 tersebut, ada 8 perkara atau 80% mencapai keberhasilan.