Gushairi Masih Cleenshet Dalam Keberhasilan Mediasi
Rangkasbitung (1/12/21), Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushairi, S.H.I.,MCL masih cleenshet dalam keberhasilan mediasi, maksudnya selama beliau menjadi mediator di Pengadilan Agama Rangkasbitung angka keberhasilannya masih 100 %, atau tidak ada mediasi yang tidak berhasil.
Hal ini dicapai setelah pada hari rabu tanggal 01 Desember 2021, beliau kembali berhasil 2 perkara dalam memediasi para pihak dengan berhasil sebagian, terutama masalah anak, yakni perkara nomor 1096/Pdt.G/2021/PA.Rks dan 1099/Pdt.G/2021/PA.Rks yang telah dilaksanakan di ruang mediasi.
Gushairi menyampaikan bahwa pelaksanaan mediasi ini telah dilaksanakan selama 2 minggu dengan 2 kali pertemuan, selain masalah perceraian, masalah anak adalah menjadi titik fokus perhatian dalam melaksanakan mediasi. Karena anak akan menjadi salah satu korban jika terjadi perceraian antara ayah dan ibunya. Oleh sebab itu, anak betul-betul terjamin dengan baik pertumbuhan dan perkembangannya ke depan.