Rangkasbitung (14/9/22) pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Rangkasbitung Kelas I.B kembali berhasil sebagian, dalam perkara 1003/Pdt.G/2022/PA.Rks. Gushairi, S.H.I.,MCL selaku mediator yang ditetapkan oleh Majelis Hakim kembali berhasil sebagian dalam melaksanakan mediasi di ruang mediasi PA Rangkasbitung.
Terhadap pokok perkara, tidak mencapai keberhasilan karena Penggugat tetap ingin berpisah dengan Tergugat, akan tetapi terhadap akibat perceraian yakni masalah hak asuh anak, para pihak sepakat untuk 2 orang anak berada di bawah asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya.
Hal ini didapatkan setelah mediator menjelaskan hak-hak anak jika terjadi perceraian antara kedua orang tuanya, terutama masalah tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan si anak. Mediator hakim juga memberi nasihat kepada Tergugat sebagai ayah kandung dari anak-anak tersebut, memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah dan mendidik anak dengan sebaiknya, karena anak adalah generasi penerus bangsa ke depannya.
Peulis : Gushairi, S.H.I., MCL