
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis, 23/12/2021. Sehubungan dengan Undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh Nomor UND-108/WPD.01/2021 Hal Kegiatan Sosialisasi Peraturan Akuntansi dan Update Aplikasi Pelaporan Tahun 2021 dengan tema "Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan untuk Pertanggungjawaban APBN 2021 di Masa Pandemi Covid-19" yg diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Langsa.
Pukul 08.30 WIB, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan (Laely Nur Hidayah, S.H.I.) mengikuti kegiatan tersebut bertempat di ruang Kesekretariatan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Pada Opening Speech disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh (Syafriadi, S.E., M.Ec., Ph.D.), Keynote Speech disampaikan oleh Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan (Fahma Sari Fatma, S.E. Ak., M.S.E.), serta narasumber-narasumber diantaranya Kepala Subdirektorat Sistem Akuntansi Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Rahmat Mulyono), Kepala Seksi Sistem Akuntansi Instansi Subdirektorat Sistem Akutansi Dit. APK (Hesti Pratiwi), Kepala Seksi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus Subdirektorat Sistem Akutansi Dit. APK (Didied Ary Setyanang), serta Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Kanwil DJPb. Provinsi Aceh (Rahmad Dian Afryansyah).
Pada prinsipnya, kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan saat ini masih berlaku. Namun, prosedur teknik penyusunan laporan keuangan disesuaikan dengan SAKTI. Hal-hal teknis terkait penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tahun 2022 akan diatur lebih lanjut (dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan).
(HUMAS/DIN)