logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Gugatan Sengketa Harta Bersama Di PA. Tembilahan Berakhir Damai

Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Selasa, 9 Agustus 2022, Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat yang bersengketa dalam perkara harta bersama di Pengadilan Agama Tembilahan.

Bertempat di Aula lantai II gedung Pengadilan Agama Tembilahan tepat pukul 14.15 WIB berlangsung mediasi lanjutan antara Penggugat dan Tergugat dalam sengketa perkara harta bersama yang diajukan Penggugat di Pengadilan Agama Tembilahan.

Dalam proses mediasi lanjutan pada hari ini Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan (Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.) telah merumuskan kesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat dan menuangkan dalam sebuah akta perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati antara kedua belah pihak dengan rasa sadar dan tanpa ada paksaan oleh pihak manapun.

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.) yang juga selaku Hakim mediator pada perkara tersebut menyampaikan bahwa perdamaian yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat pada mediasi hari ini adalah bersifat final dan mengikat (inkracht) dan beliau meminta kepada para pihak yang telah bersepakat damai agar dapat segera mengambil salinan putusan perkara ini berikut akta perdamaiannya (Acta Van Dading).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice