logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Gugatan Perceraian Berhasil Mediasi di PA Tual, Perkara Dicabut

Langgur, 10 Juni 2021. Kembali lagi mediasi berhasil pada hari Kamis tanggal 10 juni 2021 di Pengadilan Agama (PA) Tual, dimana perkara dengan nomor register 42/Pdt.G/2021/PA.Tul tidak berlanjut proses persidangannya. Kunari, S.Sy. sebagai Mediator juga sebagai Hakim PA Tual berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Tual.

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Di tahun 2021 Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang di tangani oleh Mediator Pengadilan Agama Tual, Perkara Cerai Gugat dengan nomor: 42/Pdt.G/20201/PA.Tul. dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Tual Kunari, S.Sy. pada hari Kamis, 10 Juni 2021.

Mediasi diwajibkan kepada para pihak untuk hadir dengan iktikad baik (pasal  7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Tual, karena dengan berhasilnya suatu mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara dengan 3 (tiga) kali mediasi.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan Tergugat sudah meminta maaf kepada penggugat untuk tidak mengulangi hal yang tidak diinginkan oleh Penggugat, sehingga Penggugat tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat,  dengan iktikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kembali membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Kunari S.Sy. mengatakan “Pada dasarnya salah satu pihak masih sangat mencintai, kemudian sebagi mediator memberikan waktu yang cukup kepada para pihak untuk memberikan kesempatan supaya ada pendekatan yang jelas untuk meyakinkan pasangannya, sehingga ini menjadi salah satu faktor pendukung berhasilnya mediasi perkara ini, kemudian penggugat bisa berdamai dengan Tergugat serta mencabut perkaranya”.

“Komunikasi yang terbuka, saling meminta maaf dan introspeksi diri untuk merubah kearah yang lebih baik menjadi satu cara hubungan menjadi lebih erat jika ada masalah dalam hubungan pernikahan, karena perceraian itu bukan satu-satunya solusi terhadap maslah dalam hubungan pernikahan, karena melihat mudharat akibat dari perceraian itu, baik itu untuk para pihak maupun anak” ujarnya kembali.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice