Gugatan Maskawin Miliaran Rupiah di PA Selong Berhasil Dimediasi

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Perkara gugatan maskawin senilai miliaran rupiah di Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B berhasil dimediasi. Yang bertindak sebagai mediator dalam perkara tersebut adalah Mesnawi, SH. yang juga Panitera PA Selong.
Gugatan diajukan oleh HSM, warga Pancor, dan yang digugat adalah HZR, warga Majidi. Dalam gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan PA Selong Nomor 1175/Pdt.G/2019/PA.Sel, penggugat mendalilkan bahwa saat akad nikah tahun 1998 tergugat menyebutkan maskawinnya berupa emas 9 gram, tanah sawah seluas 50 are (5000 meter persegi) dan Al-Qur’an Hizib. Walakin, emas dan tanah sawah belum dibayarkan hingga perkawinan HSM dan HZR berakhir (bercerai) tahun 2014.
Tanah sawah seluas 50 are yang dimaksudkan tergugat saat akad nikah itu terletak di Subak Pancor Kelurahan Pancor Kecamatan Selong. Untuk ukuran tahun 2019, tanah sawah tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dalam forum mediasi, mediator berhasil mendamaikan kedua belah pihak sehingga disepakati bahwa tergugat menyetujui memberikan hak/bagian maskawin kepada penggugat berupa uang sejumlah Rp 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) sebagai pengganti maskawin yang tercatat pada kutipan akta nikah.
Uang sebesar itu, menurut kesepakatan, dibayar secara bertahap dengan rincian: (1) uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar tunai yaitu cash and carry tanggal 2 Desember 2019; (2) uang sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dibayar tergugat tanggal 2 Maret 2020; dan (3) uang sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dibayar dalam bentuk material bangunan di mana material bangunan tersebut dikirim saat dibutuhkan oleh penggugat untuk pembangunan gedung madrasah.
Para pihak beperkara itu kemudian memohon kepada Majelis Hakim untuk menguatkan perjanjian perdamaian dengan putusan pengadilan.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut terdiri dari Drs. Muh. Mukrim, M.H. sebagai Ketua Majelis serta Abubakar, S.H. dan H. Fahrurrozi, S.H.I., M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota.
Dalam sidang hari Senin (23/12/2019), Ketua Majelis mengucapkan putusan yang pada pokoknya menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian. (samyad)