logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Gugatan Kewarisan Berhasil di Mediasi Hakim Mediator MS Kualasimpang

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id.

Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang  menerima perkara sangat berpariasi, sehingga hal ini memberikan motifasi bagi Hakim untuk dapat menyelesaikan semua perkara dengan sebaik-baiknya. Para pihak yang mengajukan perkara ke Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang  ingin penyelesaian perkara dengan cepat dan seadil-adilnya.

Salah satu gugatan yang diajukan para pihak adalah gugatan kewarisan Nomor 367/Pdt.G/2014/MS-KSG tanggal 24 Nopember 2014 dengan objek perkara beralamat di Dusun Damai Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang seluas ± 2.400 M2.

Para pihak yang berperkara adalah SF, dkk sebagai Penggugat melawan AY, dkk sebagai Tergugat.

Sesuai Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dara. Hj. Jubaedah, SH, Nomor 367/Pdt.G/2014/MS-KSG tanggal 25 Nopember 2014 tentang Penunjukan susunan Majelis Hakim sebagai berikut : Pahruddin Ritonga, S.HI, Ketua Majelis, A. Latif Rusydi Azhari Harahap, S.HI, MA dan Handika Fuji Sunu, S.HI, Hakim Anggota, Muhammadan Akhyar, SH, Panitera Pengganti.

Di dalam persidangan Majelis Hakim mendamaikan para pihak yang berperkara agar dapat menyelesaikan perkara gugatan kewarisan dengan damai, karena perdamian itu lebih baik, lebih cepat, biaya lebih ringan, kekeluargaan pun tetap terjaga, para pihak menyampaikan mempunyai keinginan yang sama untuk berdamai.

Lalu Majelis Hakim memperlihatkan Mediator yang ada di Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, para pihak sepakat memilih Mursyid Syah, S.Ag. dan Amrin Salim, S.Ag., M.A. Ketua Majelis mengeluarkan Penetapan Nomor 367/Pdt.G/2014/MS-KSG tanggal 29 Desember 2014.

Alhamdulillah dengan kerja keras Hakim Mediator Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, gugatan kewarisan berhasil di mediasi pada tanggal 23 Maret 2015 oleh Mursyid Syah, S.Ag. dan Amrin Salim, S.Ag., M.A., para pihak menyampaikan ingin berdamai, sepakat harta dibagi secara hukum Islam, pembagian harta warisan tersebut di atas dibagi menurut aturan dan ketentuan hukum waris Islam dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua bagian dari bagian anak perempuan. Hakim Mediator telah merumuskan dalam bentuk Akta Van Dading (Akta Perdamaian).

Majelis Hakim pun telah memutus perkara tersebut pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, Alhamdulillah para pihak sangat senang telah diputusnya perkara ini karena keluarga telah rukun kembali dan diakhiri dengan saling bersalaman antara para pihak begitu juga dengan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara. [Pahruddin Ritonga].

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice