Gugatan Harta Bersama Miliaran Rupiah Berhasil Didamaikan Hakim PA Muara Tebo

Muara Tebo| PA Muara Tebo
Hakim Mediator PA Muara Tebo, Asrori Amin, S.H.I, M.H.I berhasil mendamaikan dua perkara. Tak tanggung-tanggung, Hakim Asrori berhasil mendamaikan perkara pembagian harta bersama dengan asset mencapai 1 miliar lebih.
Perkara yang berhasil menempuh jalan damai tersebut terdiri dari dua perkara cerai talak yang terdaftar di PA Muara Tebo dengan nomor perkara 0092/Pdt.G/2014/PA.Mto dan 0156/Pdt.G/2014/PA.Mto. Kedua perkara tersebut berhasil dimediasi masing-masing di bulan September dan Oktober.
Meski pada awalnya kedua pihak dalam perkara bersikukuh dengan tuntutannya, namun Hakim Mediator (Asrori Amin, S.H.I, M.H.I, red.) dengan kepiawaian dan ketenangan yang dimilikinya berusaha meyakinkan para pihak agar dapat menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan.
Lebih lanjut, jebolan IAIN Raden Intan Bandar Lampung ini juga menyebutkan bahwa proses mediasi ataupun usaha yang dilakukannya tidaklah segampang yang dibayangkan. Pasalnya, kedua perkara baru berhasil dimediasi setelah melalui tahap persidangan untuk kesekian kalinya.
“Saya senang dan bersyukur bahwa dua perkara yang saya mediasi dapat menempuh jalur damai dan saya berharap ke depan banyak perkara yang menempuh jalur yang sama,” ujar pria jangkung ini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2014).
“Mudah-mudahan perkara yang masuk ke PA Muara Tebo dapat berujung damainya pihak-pihak yang bersengketa,” lanjutnya.
Keberhasilan ini tentu saja membuat bangga institusi sekaligus membuktikan bahwa lembaga peradilan bukan hanya fokus pada ketokan palu menang atau kalahnya salah satu pihak, namun dibalik itu semua fokus pengadilan berada pada titik tertinggi yakni damainya para pihak yang bersengketa. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)