Gugatan Harta Bersama Berhasil Di Mediasi Hakim MS. Langsa
Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 10 Februari 2021 bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar'iyah Langsa, hakim mediator Royan Bawono, SHI berhasil mendamaikan sengketa para pihak dalam perkara harta bersama yang diajukan pada Mahkamah Syar'iyah Langsa pada tanggal 03 Februari 2021 dengan register perkara Nomor: 67 / Pdt.G / 2021 / MS.Lgs.
Para pihak yang bersengketa hadir dan dipertemukan di ruang mediasi, untuk mencari penyelesaian perkara sebelum masuk persidangan perkara tersebut. Sebagai mediator yaitu Royan Bawono, SHI (Hakim Mahkamah Syar'iyah Langsa) yang mengingatkan para pihak untuk mencari solusi atas sengketa tersebut dengan cara damai melalui nasehat dan pertimbangan-pertimbangan ekonomis atas harta bersama tersebut.
Setelah proses mediasi yang sedikit panjang, akhirnya penggugat dapat menerima saran-saran dan masukan dari hakim mediator tersebut dan dengan kesadaran sendiri akhirnya penggugat menyatakan mencabut perkara harta bersama yang diajukan dengan kesepakatan kesepakatan dengan pihak tergugat, sehingga perkara ini dinyatakan putus cabut dan mediasi berhasil.
Alhamdulillah kembali terapresiasi damai yang berhasil dilakukan oleh Hakim MS. Langsa. Suatu kebahagiaan yang besar bagi para mediator dapat mendamaikan kembali para pihak yang bersengketa antara penggugat dengan tergugat tetap terjalin hubungan yang harmonis walaupun sudah berpisah.