Go-Jek Peradilan Gratis Mengudara Lewat Frekuensi 95,40 FM RDI Sekayu

Tim Inovasi Pelayanan Publik dan Staf RDI mensosialisasikan Go-Jek Peradilan Gratis lewat frekuensi 95,40 FM Radio Dangdut Indonesia (RDI) Sekayu
Sekayu | pa-sekayu.go.id
Kamis (17/9/2015) Tim Inovasi Pelayanan Publik mensosialisasikan go-jek peradilan gratis melalui saluran udara dengan frekuensi 95,40 FM Radio Dangdut Indonesia (RDI) Sekayu, sosialisasi ini disiarkan pada pagi hari pukul 09.00-10.00 WIB dan malam hari pukul 19.00-20.00 WIB. Kerjasama ini untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan mendapat informasi dan sambil mendengarkan musik kesayangannya, inovasi ini kita buat agar masyarakat di Sumatera Selatan baik di perkotaan dan pedesaan (perairan, kebun, ladang dan persawahan) dapat informasi yang cukup mengenai Go-Jek Peradilan Gratis pada Pengadilan Agama Sekayu.
Go-Jek Peradilan “Gratis” Pengadilan Agama Sekayu ini, akan memasyarakat pelayanan publik ini melalui media elektonik (website atau video youtube) maupun manual (kuesioner) serta melalui saluran udara (RDI Sekayu), agar masyarakat pencari keadilan dapat mengetahui program Pengadilan Agama Sekayu yang dengan cepat dan mudah untuk mengantar dan mendampingi para pencari keadilan dalam penyetoran panjar biaya perkara di bank dan kelengkapan alat bukti persidangan di pos tanpa menunggu antrian lagi.
Harapan kita dengan adanya Go-Jek Peradilan Gratis akan lebih memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam berurusan atau penyelesaian administrasi pendaftaran perkara pada Pengadilan Agama Sekayu. Go-Jek Peradilan “Gratis” ini dalam operasi atau cara kerja hanya memerlukan waktu tidak lama + 20 menit dengan jarak tempuhnya dengan rute Pengadilan Agama Sekayu ke Bank Sumsel Babel Syariah Sekayu dan ke Kantor Pos Sekayu serta kembali lagi ke Pengadilan Agama Sekayu untuk menyerahkan alat bukti setor dan kelengkapan lainnya. Hal inilah dapat memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan. (Darman)