GKR Hemas Apresiasi Penurunan Perkara Dispensasi Nikah di WIlayah Bantul

Bantul – Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul pada Rabu (18/6). Dalam kunjungannya, GKR Hemas menyempatkan diri mendatangi stand Pengadilan Agama (PA) Bantul yang hadir sebagai bagian dari pelayanan terpadu di MPP.
Di stand tersebut, GKR Hemas berdialog dengan petugas dan menanyakan layanan-layanan yang diberikan PA Bantul. Ia juga menyampaikan apresiasi atas penurunan jumlah perkara Dispensasi Kawin (DK), yakni permohonan izin menikah di bawah umur.
Sekretaris PA Bantul, Fajar Widodo, S.H.I., M.H.P., yang turut hadir mendampingi, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tahunan, perkara DK di PA Bantul mengalami penurunan signifikan. "Pada tahun 2023 tercatat ada 111 perkara, sementara pada tahun 2024 hanya terdapat 76 perkara. Artinya terjadi penurunan sekitar 31%," jelasnya.
Angka penurunan ini diapresiasi oleh GKR Hemas dan Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, karena dinilai sejalan dengan program Bantul Kabupaten Ramah Anak. Mereka menilai bahwa penurunan ini menunjukkan adanya keberhasilan upaya pencegahan pernikahan dini yang dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor antara PA Bantul dan berbagai instansi terkait.
Saat kunjungan berlangsung, dua petugas stand yakni M. Rezky N. Ariva dan CPNS Ilham Andriyanto, S.H. sedang melayani masyarakat yang datang untuk mengambil produk pengadilan. Ketika ditanya oleh GKR Hemas mengenai layanan yang tersedia, Rezky dengan sigap menjelaskan bahwa PA Bantul memberikan layanan konsultasi hukum, serta pengambilan produk pengadilan seperti akta cerai.
Kehadiran PA Bantul di MPP Bantul merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang mudah, cepat, dan transparan. ~*f474r/rezky/andri/tim ti pa bantul