Gemilang, Hakim PA Tenggarong Berhasil Mendamaikan Sengketa Harta Bersama
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Selasa (13/07/2021), Pengadilan Agama (PA) Tenggarong berhasil mendamaikan sengketa harta bersama pada saat pemeriksaan perkara memasuki tahapan pokok perkara. Mediasi yang dilakukan setelah pemeriksaan pokok perkara lazimnya disebut sebagai mediasi sukarela. Perkara ini didaftar oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya pada Kepaniteraan PA. Tenggarong tertanggal 11 Mei 2021 dengan menjadikan mantan suaminya sebagai Tergugat.
Pada saat sidang pertama, kedua belah pihak berperkara hadir di muka persidangan. Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kedua belah pihak yang hadir di muka persidangan haruslah menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Mediator yang ditunjuk untuk mediasi kali ini adalah Nor Hasanuddin, Lc., M.A. (Hakim pada PA Tenggarong). Setelah menempuh proses ‘mediasi wajib’ sebanyak tiga kali pertemuan, proses mediasi wajib tersebut dinyatakan tidak berhasil pada tanggal 07 Juni 2021.
Dalam proses jawab-jinawab, kedua belah pihak berperkara mengajukan permohonan secara lisan kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk kembali diadakan mediasi pada tahap pemeriksaan pokok perkara, mediasi sukarela. Alasan penyelenggaran mediasi sukarela ini adalah untuk mencari kembali titik temu terkait perkara harta bersama yang disengketakan di pengadilan. Ketua majelis pemeriksa perkara ini lalu menunjuk salah seorang hakim anggota pemeriksa perkara yang telah bersertifikat mediator bernama Dr. Massadi, S.Ag., M.H. untuk menjadi hakim perdamaian sukarela berfungsi sebagai mediator dalam perkara yang diregister dengan Nomor 609/Pdt.G/2021/PA.Tgr.
Pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, para pihak datang menghadiri proses perdamaian sukarela dengan dipimpin secara langsung oleh Dr. Massadi, S.Ag., M.H. selaku hakim perdamaian sukarela dalam perkara ini.
“Hakim perdamaian sukarela memiliki fungsi sebagai mediator. Tugasnya, berusaha keras meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dalam semangat kekeluargaan.”
“Perkara yang selesai secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang. Semangat ini yang harus ditanamkan mediator setiap kali memediasi sengketa di pengadilan”, ujar Massadi alumni program doktor UIN Alauddin Makassar itu saat ditemui Tim Redaksi di Ruang Mediator PA Tenggarong, 13/07/2021.
Setelah menempuh tiga kali pertemuan sejak tanggal 05 Juli 2021 bertempat di Ruang Mediasi pada PA Tenggarong, bertepatan dengan tanggal 13 Juli 2021 hakim perdamaian sukarela bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa gugatan harta bersama yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, para pihak memohon agar kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani tersebut menjadi akta perdamaian sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, hakim perdamaian sukarela mengajak para pihak untuk bersalaman sebagai tanda gugatan harta bersama yang diajukan oleh Penggugat telah selesai dengan jalan damai.
Perlu diketahui, bahwa sepanjang tahun 2021 ini PA Tenggarong sudah berhasil mendamaikan dua perkara dengan akta perdamaian. Kedua perkara yang dimaksud adalah perkara Nomor 609/Pdt.G/2021/PA.Tgr tentang sengketa harta bersama dan perkara Nomor 563/Pdt.G/2021/PA.Tgr tentang sengketa hak asuh anak yang keduanya merupakan hasil kerja keras Yang Mulia Dr. Massadi, S.Ag., M.H. selaku hakim mediator dalam kedua perkara tersebut. (NH/Tgr)