logo web

Dipublikasikan oleh PASerang pada on .

 

Serang-PAS, Ketua Pengadilan Agama Serang dan sejumlah pejabat Pengadilan Agama Serang lainnya menggelar rapat koordinasi terkait penanganan perkara Dispensasi Kawin pada Selasa (21/06/2022) yang berlangsung di ruang rapat pimpinan Pengadilan Agama Serang.

 

Rencana akan dilakukannya perjanjian dengan Dinas Kesehatan Kota Serang dalam waktu dekat terkait penanganan Dispensasi Kawin sebagaimana yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama pada surat nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 Tanggal 22 April 2022, KPA Serang Dra. Hj. Jubaedah, SH., MH., meminta pendapat kepada para pejabat yang terkait diantaranya Wakil Ketua, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan.

 

Memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin tersebut para peserta rapat menyampaikan beberapa usulan tentang teknis penanganan perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Serang.

 

Drs. Hasan Hariri misalnya menyampaikan, perlu adanya surat rekomendasi dokter kandungan dari rumah sakit yang dirujuk oleh Dinas Kesehatan sebagai bagian dari persyaratan awal pihak mengajukan permohonan dispensasi kawin, sebagai pedoman bagi hakim untuk memutus perkara.

 

 

Sementara Dra. Alia Al Hasna, MH., dalam rapat tersebut juga menyampaikan usulan, untuk bukan saja dengan Dinas Kesehatan, melainkan perlu juga adanya kerjasama dengan Dinas Pendidikan sebagai dasar penanaman perilaku masyarakat, sehingga pernikahan dibawah usia bisa diminimalisir.

 

Lain halnya dengan Drs. H. Ahmad, M.Hum., beliau menyarankan pentingnya sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah daerah sebagai upaya pencegahan terjadinya pernikahan usia dini.

 

Menyikapi beragam usulan dari peserta rapat, KPA Serang menyimpulkan, bahwa Pengadilan Agama akan memperketat persyaratan pengajuan Dispensasi Kawin sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga anggapan bahwa Pengadilan Agama mudah untuk mengabulkan permohonan Dispensasi Kawin dapat dipatahkan.

Sebelumnya Pengadilan Agama Serang juga telah melaksanakan kerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, hingga tersedianya ruang konseling untuk setiap perkara Dispensasi Kawin yang akan disidangkan.

Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice