logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Gelar Penyuluhan Hukum Di Ukui, Pemkab Pelalawan Libatkan Hakim PA Pangkalan Kerinci

Gambar 1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkab Pelalawan Tengku Amri Fuad (tiga kiri) sedang menyampaikan kata sambutan dalam acara pembukaan

Pangkalan Kerinci | PA Pangkalan Kerinci

Dalam Rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, pada tanggal 5 Agustus 2015 Pemkab Pelalawan mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kecamata Ukui yang dipusatkan di Balai Desa Air Emas Kecamatan Ukui yang dimotori oleh Bagian Hukum Setda Pelalawan dan didukung penuh oleh Pihak Kecamatan Ukui dan Desa Air Emas.

Menurut   Kabag Hukum Sedta Pelawan Kamiluddin, kegiatan ini merupakan kegiatan perdana dari 4 (empat) rangkaian kegiatan penyuluhan hukum terpadu tahun anggaran 2015 ini. “Selain di Ukui, acara ini akan digelar pula di 3 kecamatan lain yaitu di Kerumutan (06/08/2015), Teluk Meranti (11/08/2015) dan Kuala Kampar (12/08/2015),” ungkap Kamiluddin.

Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Air emas dibuka secara resmi oleh Bupati Pelalawan yang diwakili oleh Tengku Amri Fuad selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkab Pelalawan pada pukul 10.30 WIB. Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Tengku Amir menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

“Bardasarkan permenkumham tersebut, penyuluhan hukum ini adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum demi tegaknya supremasi hukum.” demikian dikatakan Bupati.

Lebih lanjut disebutkan, bahwa hasil dari penyuluhan hukum diharapkan dapat menjadika n masyarakat tahu, sadar dan patuh terhadap hukum tanpa paksaan dan menjadikan hukum sebagai kebutuhannya dan diharapkan pengetahuan yang didapat dari kegiatan ini dapat dijadikan bekal untuk disamaikan kepada masayarakat yang ada di desa masing-masing, pungkas Bupati.

Dalam laporan yang disampaikan pada acara pembukaan ini, Camat Ukui selaku tuan rumah melaporkan bahwa acara ini diikuti oleh para tokoh masyarakat (baca: BPD, yang berasal dari 11 desa se kecamatan Ukui.

Sebagaimana layaknya penyuluhan hukum terpadu, maka dalam penyuluhan hukum kali ini Panitia melibatkan 4 unsur instansi yang berkaitan dengan persolan hukum di Kabupaten Pelalawan, yaitu Pengadilan Negeri Pelalawan (WKPN/Ahmad Hananto, SH., M.Hum), Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci (Hakim/M. Arqom Pamulutan, S.Ag, MA), Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci (Kajari/Adnan, SH, MH) dan Polres Pelalawan (Kasat Reserse Narkoba).

Kajari Pelawalan yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan materinya menjelaskan tentang persoalan hukum terkait  kebakaran lahan dan hutan. Adnan menguraikan, bahwa pembakaran terhadap hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum dan dapan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan kita. “Kebakaran hutan dapat merugikan masyarakat hingga anak cucu di masa mendatang,” kata Adnan. “Diharapkan kepada para batin (baca: tetua adat) di kecamatan Ukui agar tidak semberangan memberikan izin atau menyalahgunakan kewenangannya untuk pemeliharaan hutan,” ungkap beliau.

Pada kesempatan kedua penyuluhan hukum ini, WKPN Pelalawan memaparkan persoalan hukum terkait penyalahgunaan Narkoba. Disebutkan oleh narasumber  tersebut, bahwa penyahgunaan narkoba sangat berbahaya dan hukuman bagi pelakunya sangat berat. “Dihimbau agar setiap masyarakat memahami persoalan hukum terkait narkoba ini dan selalu berhati-hati sehingga tidak terjebak dalam urusan narkoba,” lanjut Ahmad.

“Orang mengatakan bahwa jika menggunakan narkoba akan menimbulkan semangat kerja, itu tidak bisa diterima oleh akal saya,” pungkas Hakim yang pernah lama bertugas di wilayah pesisir Sumatera Barat.

Sedangkan M. Arqom Pamulutan selaku narasumber yang mewakili dari Pengadilan Agama mendapakan kesempatan ketiga menyampaikan materinya. Dalam kesempatan ini, Arqom menjelaskan tentang peradilan agama, pengadian agama dan persoalan hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Disebutkan oleh Arqom , bahwa Pengadilan Agama berbeda dengan Kementerian Agama atau Kantor Urusan Agama. “Pengadilan Agama merupakan lembaga resmi negera yang bertugas memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara di bidang hukum keluarga Islam (perkawinan , kewarisan, wasiat), kebendaan dalam Islam (wakaf, zakat, hibah, infak, sadaqah) dan keuangan Islam (ekonomi syari’ah).” “Jadi Pengadilan Agama tidak identik dengan pengadilan urusan kawin cerai saja tetapi juga menyangkut segala urusan sengketa kebendaan dan keuangan yang dilakukan perdasarkan  prinsip  ekonomi syari’ah, tegasnya.”   

Dalam kesempatan itu juga, Arqom menjelaskan kepada para peserta bahwa kurangnya sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan terkait hukum Islam di Indonesia mengakibatkan kesalahpahaman masyarakat terhadap materi hukum Islam yang kadangkala tidak sejalan dengan yang dipamahami dan diketahui masyarakat dari para pemuka agama yang kebetulan tidak sepaham dengan apa yang diatur dalam undang-undang.

Gambar 2. Penyampaian materi penyuluhan oleh para narasumber, Hakim PA Pangkalan Kerinc M. Arqom Pamulutan, S.Ag.,MA (kanan) dan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan (kiri).

“Saat ini masih berkembang di masyarakat bahwa perceraian dapat dilakukan di luar Pengadilan Agama, padahal menurut hukum perceraian hanya terjadi apabila dilakukan di depan sidang pengadilan Agama atau berdasarkan putusan Pengadilan Agama, tidak hanya persoalan carai saja termasuk masalah nikah, waris zakat dll semua sangat perlu untuk disosialisasikan kapada masyarakat,” tandasnya.

Karenanya, “diminta kepada para peserta agar materi pelatihan yang telah diterima ini disosialisasikan lagi kepada yang tidak sempat ikut penyuluhan ini, bahkan bila masih ada yang belum jelas dan perlu ditanyakan tentang peradilan agama dipersilahkan untuk ke kantor Pengadilan Agama di Pangakalan Kerinci”, ungkapnya. 

Pada kesempatan terakhir, materi disampaikan oleh Kapolres Pelalawan diwakili oleh Kasat Reserse Narkoba. Dalam pemaparan materinya, Kasat menyebutkan bahwa dari tahun ke tahun terjadi peningkatan kasus narkoba yang ditangani Polres Pelalawan. “Peningatan kasus tersebut terbukti dari data bahwa pada tahun 2014, terdapat 67 kasus yang ditangani dan sampai pertengahan tahun 2015 meningkan menjadi 41 kasus dan berpotensi menembus 70 s.d. 80 kasus.” Tegasnya.

“Narkoba yang dikonsumsi secara sembarangan dapat membahayakan kesehatan, sekali saja oranhg terkena narkoba ucapakan selamat dating kepada neraka, sebab jangankan narkoba obat yang resmi dijual saja jika dikonsumsi dangan cara yang salah dan berlebihan akan mengganggu kesehatan,” pungkas perwira polisi yang telah melanglang buana di berbagai daerah sebagai reserse ini.  

“Di Ukui ini pun termasuk ada kasus yang ditangani Polres berupa tanaman ganja, bahkan tumbuh subur seperti di Aceh,” selorohnya yang dibenarkan oleh beberapa peserta yang kebetulan mengetahui tentang hal itu.  

Gambar 3. Para peserta antusias mendengarkan materi penyuluhan.

Pada kesempatan Tanya jawab para peserta antusias mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Semua pertanyaan satun persatu dijawab secara bergantian oleh para narasumber, sehingga tanpa terasa penyuluhaan hukum baru berakhir sehingga pukul 15.00 sore.

    

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice