Serang-PAS, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA.RI Dr. Drs. H. Aco Nur, SH., MH , menyerahkan penghargaan kepada Bupati Serang H. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak., Kamis, 07 April 2022 yang digelar di Aula Setda Kabupaten Serang.
Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Serang atas konsistensi Bupati Serang dalam melaksanakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, dan tahun 2022 masih tetap dilaksanakan.
Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, wakil Bupati Serang, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Ketua Pengadilan Agama Serang, Dirjen Badilag menyerahkan secara langsung piagam penghargaan tersebut kepada Bupati Serang.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Penandatangan MoU Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Pengadilan Agama Serang yang dilakukan langsung oleh Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak., dan Ketua Pengadilan Agama Serang Dra.Hj. Jubaedah, SH.,MH.
Dalam sambutannya, orang nomor satu Badilag tersebut menyampaikan, "negara hadir melalui Badilag untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum, dan melalui program isbat nikah terpadu yang diprakarsai oleh Bupati Serang, berdampak pada pemberian status hukum yang jelas terhadap perkawinan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat" ucapnya
Dirjen juga mengapresiasi adanya MoU (Memorandum of Understanding) yang dilakukan oleh Ketua PA Serang dan Bupati Serang sebagai satu-satunya MoU yang ditandatangani tentang perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian sehingga akan berindikasi pada mudahnya pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama.
"Berangkat dari MoU yang dilakukan PA Serang dan Pemda Serang, akan diteruskan ke seluruh penjuru negeri untuk melakukan kesepakatan yang serupa" tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan terimakasih atas pemberian penghargaan dan apresiasi yang diberikan Dirjen Badilag kepada pemerintah daerah kabupaten serang, "ini merupakan kerja bareng seluruh unsur yang terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, buku nikah merupakan dokumen yang sangat penting, oleh karenanya bermula dari tahun 2017 hingga tahun 2022 ini, semangat untuk menyelesaikan agar pernikahan masyarakat Kabupaten Serang dilegalkan terus dilakukan dengan melakukan pendataan" tegasnya.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh unsur Forkopimda dan para Camat Se-Kabupaten Serang itu berakhir dengan pemberian kenang-kenangan dari Dirjen Badilag kepada Bupati berupa buku berjudul "Ubah Ancaman jadi Peluang" dan pemberian kembali kenang-kenangan dari Bupati kepada Dirjen Badilag.