Gawat!!!, Puluhan Ambulance Mengepung Kantor PA Cibadak, Ada Apa?, Begini Kronologisnya
Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Agama Cibadak Klas I A pada hari Kamis Tanggal 9 Februari 2023 puluhan ambulance Desa/ Ambullance Siaga dari Perkumpulan Unit Ambullance Sukabumi (PUAS) mulai pukul 07.00 WIB berdatangan “menggeruduk” Kantor Pengadilan Agama Cibadak. Ada apa gerangan sampai halaman Pengadilan Agama Cibadak tersebut penuh dengan puluhan ambulance?
Kedatangan puluhan Ambullance anggota PUAS tersebut ternyata menjemput rombongan majelis hakim dan team Pengadilan Agama Cibadak Klas I A dalam rangka Sidang diluar Gedung yaitu Isbat Nikah dan Pengobatan medical Gratis untuk warga, yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, dan sebuah NGO (Non Government Organitation)- nirlaba yang bernama PUAS serta Pengadilan Agama Cibadak Klas I A .
Kerja sama dua lembaga pemerintahan dan satu NGO tersebut bisa terbentuk dan terlaksana karena adanya hubungan yang baik antara Pengadilan Agama Cibadak dengan Instansi terkait termasuk Pemerintah Desa/ Kelurahan disetiap wilayah Kabupaten Sukabumi dalam rangka pelayanan publik dalam hal ini Sidang Isbat Massal dengan persidangan diluar Gedung Pengadilan yaitu di Aula Kantor Pemerintah Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak yang berjarak cukup jauh dari Kantor Pengadilan Agama Cibadak Klas I A yang berlokasi di Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi (Pesisir Laut Selatan). Kehadiran NGO nirlaba yang bernama PUAS tersebut telah memiliki legalitas hukum dan terdaftar dikementrian Hukum dan HAM R.I No. AHU-003280.AH.01.07 Tahun 2021 merupakan organisasi Perkumpulan Unit Ambullance Desa/ Siaga yang kesehariannya melayani warga Kabupaten Sukabumi 24 jam non-stop membawa pasien kerumah sakit sampai membawa jenazah kerumah duka, bahkan kiprahnya telah membantu evakuasi bila terjadi musibah alam, maupun musibah kecelakaan, keracunan, pengobatan medical gratis sebulan sekali diwilayah-wilayah yang sulit aksesnya di Kabupaten Sukabumi yang sangat luas. Sementara Pengadilan Agama Cibadak Klas I A sebagai pengemban amanat undang-undang Dasar 1945 bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pemegang kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan perundang-udangan khususnya dalam pelaksanaan Isbat Nikah (pengesahan Nikah) ini, dikarenakan masih sangat banyak pernikahan warga di Kabupaten Sukabumi yang tidak tercatat alias “bodong” tidak punya buku Nikah dari KUA setempat, sehingga tertibnya administrasi kependudukan perlu ditingkatkan.
Dalam pidato sambutannya Ibu Ketua Pengadilan Agama Cibadak Dra. Ma’ripah menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Nagrak Utara Bapak Basroh Ramdansyah, S.E beserta jajarannya dan juga Ketua PUAS dr. Indra M.K., beserta jajarannya yang telah berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Cibadak Kelas I A hingga terlaksana acara Sidang Isbat Nikah Massal dan Pengobatan Medical Gratis untuk masyarakat luas. Selanjutnya Ibu Dra. Ma’ripah mengutip asas hukum “SALUS POPULI SUPREME LEX ESTO” bahwa keselamatan/ kemakmuran warga penduduk adalah Hukum Tertinggi, oleh karena itu keselamatan/kemakmuran secara fisik dan non fisik haruslah sinergi bersama-sama tidak sektoral dan skeptis, beliau menuturkan lebih lanjut bahwa ketertiban hukum kependudukan dan legalitas pernikahan melalui Sidang Isbat Nikah ini adalah salah satu upaya mencapai tujuan hukum yaitu kemakmuran, begitu pula dengan terlibatnya PUAS selaku NGO non profit yang memfokuskan diri dalam pelayanan pengobatan gratis ke warga adalah upaya yang sama dalam kesesjahteraan secara badan/fisik.
Pada kesempatan acara tersebut juga di hadiri Camat Nagrak Kabupaten Sukabumi, BABINSA( dari TNI-AD), BABINKAMTIBMAS (dari POLRI), anggota PUAS yang hadir kurang lebih 40 puluh Ambullance Desa/Siaga dari berbagai penjuru kabupaten Sukabumi, Perwakilan PUSKESMAS Kecamatan Nagrak dan juga berbagai wartawan cetak dan on –line. Sementara itu pada acara ini majelis hakim Pengadilan Agama Cibadak telah menerima , memeriksa dan memutuskan/menetapkan perkara Isbat Nikah sebanyak 27 dikabulkan dan 2 Gugur karena tidak hadir dipersidangan, sedangkan perkara yang Contentius yang berupa Cerai Talak 1 (satu) perkara diputus dikabulkan, 2 (dua) perkara cerai gugat juga diputuskan dikabulkan, sehingga total perkara ada 32 perkara dan hanya 2 yang Gugur, itupun dikarenakan ketidakhadiran para pihaknya;
Dalam hal Pengobatan Gratis pada acara tersebut berdasarkan keterangan dr. Indra selaku dokter dan juga Ketua PUAS telah mengobati warga sekitar kecamatan Nagrak sejumlah 175 warga dengan banyak keluhan pada penyakit influenza, Rematik, Asam Urat, Tekanan darah Tinggi, dan penyakit kulit ringan, dalam kesempatan itu beliau juga menuturkan ada anggota driver ambulance PUAS juga ada yang ikut Sidang Isbat Nikah tersebut dan diputuskan dikabulkan Permohonan Isbatnya, sehingga begitu keluar ruang sidang langsung sujud syukur dan berpelukan dengan istrinya kemudian diarak dengan mobil ambulance yang dihiasi layaknya Mobil Pengantin, lebih lanjut dr. Indra mengucapkan Terima Kasih sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Cibadak Klas I A dan juga Pemerintah Desa Nagrak Utara yang telah membantu warga dan salah satu anggota PUAS bias mengikuti Sidang Isbat secara prodeo dan di luar gedung Pengadilan Agama Cibadak.