Mediator Hakim PA Praya Kembali Torehkan Keberhasilan Dalam Mediasi Perkara Perceraian
Praya | pa-praya.go.id
Rabu, 1 September 2021. Bertempat di ruang mediasi PA Praya mediator Hakim sekaligus Ketua PA Praya Syafruddin, S.Ag., M.S.I berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan cerai gugat dengan register perkara Nomor 1039/Pdt.G/2021/PA.Pra.. keberhasilan mediasi tersebut ditandai dengan pencabutan perkara oleh Penggugat.
Garafik Mediasi PA Praya
Syafruddin, S.Ag., M.S.I saat ditemui Tim Website PA berharap semoga ke depan mediator hakim PA Praya tetap menjaga semangat untuk dapat mendamaikan para pihak berperkara di PA Praya.Lebih lanjut Ketua PA Praya menyebutkan mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
“Mediasi berperan dalam memberikan akses kepada masyarakat terhadap keadilan. Selain itu, mediasi juga membuka akses pencari keadilan terhadap perdamaian. Dengan mediasi penyelesaian perkara lebih cepat, hemat, ekonomis, sederhana dan berbiaya ringan “tegas Ketua PA Praya.
Mediator Hakim tersebut juga menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Sebagai juru damai tentu harus bersifat netral, tidak boleh memihak, apalagi memaksa.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator hakim selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
“Kemauan dan kesepakatan sepenuhnya mereka yang menentukan. Mediator memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan” Pungkasnya. (Tim IT PA Praya)