Gandeng P2TP2A, PA Maninjau Eksekusi Hak Kunjungan Terhadap Anak

Maninjau|Pa.maninjau.go.id.
Berbeda dengan berita yang seringkali muncul di media massa, ada seorang ayah yang tega menelantarkan anaknya, ada seorang ayah yang tega menyiksa dan memperkosa anaknya atau ada seorang ayah yang membiarkan anak kandungnya disiksa oleh istri mudanya, kali ini ada seorang ayah dengan wajah galau datang mengadu ke Pengadilan Agama Maninjau, bahwa ia sudah satu setengah tahun tidak diberi kesempatan oleh mantan istri untuk bertemu dengan anak kandungnya, apalagi melihat anak sulung yang diasuhnya sudah sangat rindu bertemu dengan sang adik yang diasuh oleh mantan istri. Oleh karena itu, si ayah mohon eksekusi hak kunjungan terhadap anaknya sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Maninjau nomor 007/Pdt.G/2013/PA.Min tanggal 04 Maret 2013.
Belajar dari beberapa pemberitaan tentang eksekusi hak asuh anak yang seringkali tak mudah dan bahkan sering gagal, maka Ketua Pengadilan Agama Maninjau menggandeng Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Siti Manggopoh Kabupaten Agam di Lubuk Basung, dan meminta Pengurus P2TP2A melakukan pendekatan awal kepada Termohon Eksekusi sebelum sidang aanmaning tanggal 10 Juli 2014.
Di samping itu Bapak Ketua juga menawarkan satu kebijakan, sidang aanmaning yang seharusnya dilaksanakan di pengadilan, maka untuk kepentingan dan pertimbangan psikologi anak, dapat dilaksanakan di luar gedung pengadilan, seperti di Kantor Wali Nagari atau di Kantor Camat.
Pada tanggal 8 Juli 2014, P2TP2A berangggotakan 5 orang yang terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak termasuk psycholog bertandang ke rumah Termohon Eksekusi yang didampingi oleh Jurnalis Fordilag. Pertemuan tersebut membawa hasil, Termohon Eksekusi bersedia hadir pada sidang aanmaning pada tanggal 10 Juli 2014 dengan membawa anaknya Muhammad Akbar, dan sesuai dengan tawaran kebijakan Ketua PA Maninjau, Termohon Eksekusi mohon kiranya sidang aanmaning dilaksanakan di Kantor Camat IV Koto.
Pada sidang aanmaning di Kantor Camat IV Koto tanggal 10 Juli 2014, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi hadir dengan membawa anak yang berada dalam asuhannya masing-masing. Pengurus P2TP2A juga hadir untuk memberikan pendampingan.
Bahkan Camat IV Koto Rahmi Artati, S.STP. sebagai tuan rumah yang juga seorang perempuanikut diajak oleh Ketua PA Maninjau untuk berpartisapasi. Kemudian Ketua memimpin persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berbicara.
Kesempatan pertama diberikan kepada Pemohon Eksekusi untuk menyampaikan maksuddantujuannya. Pada awalnya sidang kelihatan tegang, Termohon Eksekusi menunjukkan wajah benci dan rasa traumanya terhadap Pemohon Eksekusi, ditambah lagi rasa khawatir anaknya akan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.
Pemohon Eksekusi dalam menyampaikan maksud dan tujuannya menunjukan wajah tegang, ia meminta anak yang diasuh oleh mantan istrinya diserahkan kepadanya, karena ia kasihan melihat anaknya yang hidup terpisah disebabkan sikap Termohon Eksekusi membuat kedua anaknya sulit untuk bertemu yang dijawab olehTermohon Eksekusi dengan tidak kalah sengitnya dengan meminta agar kedua anaknya ia yang mengasuh untuk kebaikan anak-anaknya.
“Kami mengerti dan memahami perasaan dan isi hati saudara berdua, kami paham dan mengerti perasaan Pemohon Eksekusi yang sangat sayang terhadap anak, dan kami juga mengerti perasan Termohon Eksekusi yang sangat sayang terhadap anak, karena itu diantara saudara berdua tidak ada yang akan dikalahkan. Saudara berdua akan menang apabilapada pertemuan ini saudara berdua bisa berdamai untuk kepentingan tumbuh kembang kedua anak saudara” kata Ketua PA Maninjau. Ketua PA Maninjaumemilih kata sidang dengan pertemuan untuk membuat suasana jadi rilek.
Mendengar kata-kata Ketua tersebut kedua belah pihak mulai tenang dan suasana mulaimencair. Kemudian Ketua PA Maninjau memberikan kesempatan kepada Pengurus P2TP2A untukmemberikan penjelasan tentang kepentingan tumbuh kembang dan psikologi anak. Karena kepiawaian Pengurus P2T2A memberikan penjelasan, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi semakin tersentuh, keduanya menyadari bahwa kepentingan dan tumbuh kembang anak harus diutamakan dari pada ego mereka masing-masing.
Kemudian karena bimbingan perdamaian yang selalu digiring oleh Ketua PA Maninjau, serta pendampingan dari Pengurus P2TP2A Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi berdamai.Ditambahlagiketikamelihat kedua anaknya yang sangat bahagia, saling tertawa, bermain dan berlari, hati keduanya menjadi luluh. Terutama Pemohon Eksekusi yang sudah lama tidak melihat anaknya tertawa bahagia.
“Untuk dua hari ini biarlah anak-anak bersama Termohon Eksekusi” ucap Pemohon Eksekusi
Kemudian terbentuklah sebuah kesepakatan, pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 kedua anak tersebut ikut Pemohon Eksekusi, dan setelah membelikan baju lebaran untuk keduanya, Muhammmad Akbar akan dikembalikan kepada Termohon Eksekusi dan Ahmad Ramadhan akan kembali bersama Pemohon Eksekusi.
Selanjutnya, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi membuat kesepakatan tertulis yang mengikat, bahwa keduanya tidak akan saling mengahalangi satu sama lain untuk bertemu dengan anak, siapa yang menghalangi akan didenda Rp.500.000,- setiap kali menghalangi, dan siapa yang terlambat mengembalikan anak tanpa persetujuan yang mengasuhnya akan didenda Rp.200.000,- setiap hari keterlambatan. Kelalaian membayar denda tersebut dapat dimohonkan eksekusi ke PA Maninjau.
Setelah itu, aanmaning yang dimulai jam 11.00 WIB dan selesai jam 16.30 WIB tersebut berakhir dengan damai, dan proses eksekusi selesai pada tahap aanmaning.
(FORDILAG)