Gandeng OJK, PTA Jambi Gelar Workshop Ekonomi dan Keuangan Syariah


Jambi | PTA Jambi
Kemampuan Hakim Peradilan Agama dalam memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa ekonomi syariah harus terus ditingkatkan sehingga Majelis Hakim dapat menghasilkan putusan yang baik dan benar.
Selama ini, telah pernah dilaksanakan bimtek ekonomi syariah, baik untuk Hakim tingkat pertama maupun Hakim tingkat banding, hanya saja belum semua Hakim ikut dalam bimtek tersebut, hal ini disebabkan keterbatasan dana maupun hal lainnya. Dan, biasanya bimtek tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung RI cq Ditjen Badan Peradilan Agama. Kali ini, Workshop Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk Hakim Pengadilan Agama didanai sepenuhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi.
“Workshop Ekonomi dan Keuangan Syariah ini didanai oleh OJK, dan hal ini sangat membanggakan,” ujar Ketua PTA Jambi Dr. Drs. H. Djajusman MS, SH., MH., M.MPd menjelaskan.
Adapun materi yang menjadi pokok bahasan dalam Workshop Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut adalah Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Pesertanya sebanyak 30 orang yang berasal dari PTA Jambi, PA Jambi, PA Muara Bulian, PA Kuala Tungkal, PA Muara Sabak dan PA Sengeti.
“Pesertanya hanya 30 orang, Insya Allah bagi Hakim dari PA yang belum ikut dalam Workshop Ekonomi dan Keuangan Syariah ini dapat ikut pada kesempatan berikutnya,” ujar Drs. Hamdani S, SH., M. HI yang menjadi Ketua Panitia dalam kegiatan tersebut.
Workshop Ekonomi dan Keuangan Syariah yang berlangsung satu hari tersebut akan digelar Kamis (03/12) di Hotel Aston Jambi.
Yang menjadi nara sumber Workshop Ekonomi dan Keuangan Syariah ini akan mendatangkan Hakim Agung YM. Dr. H. Purwosusilo, SH., MH. Selain itu, juga akan hadir pejabat OJK setingkat Deputi dari Jakarta.
Selamat mengikuti Workshop Ekonomi dan Keuangan Syariah, semoga dapat mengikutinya dengan baik dan dapat mengimplementasikannya dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. (AHP)