
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Jumat 26/11/2021 Pasal 153 HIR (180 Rbg/ 211Rv), mengatur bahwa “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan Panitera pengadilan akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi Hakim”. Pemeriksaan setempat, atau disebut juga sebagai descente, adalah pemeriksaan suatu perkara yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan, dengan demikian Hakim dapat melihat langsung keadaan objek sengketa beserta informasi-informasi yang meliputinya sehingga Hakim dapat menyelesiakan suatu perkara dengan seadil-adilnya.
Pagi ini, 2 (dua) Hakim Komisaris Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, yakni Mamfaluthy, S.H.I., M.H. dan Muhajjir, S.Ag., M.H. melaksanakan pemeriksaan setempat atas objek sengketa berupa rumah yang terletak di atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang dan sebidang tanah yang terletak di Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam melaksanakan tugasnya, para Hakim Komisaris didampingi pula oleh Nurul Hijrah, S.Ag selaku Panitera Pengganti, Muchtar Lufti, S.H. selaku CPNS, Junaidi dan Taufik Hidayat Siregar selaku PPNPN.
Mamfaluthy menyampaikan "prosesi sidang setempat kurang lebih sama saja, hanya saja lokasi sidangnya kita pindahkan ke lapangan tempat objek sengketa berada", lebih lanjut Muhajjir menambahkan "descente atau sidang setempat ini dilakukan guna mendapatkan informasi mengenai adanya objek dalam hal ini tanah dan bangunan, luas tanah dan bangunan, serta batas-batasnya". Pada lain kesempatan, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Dangas Siregar, S.H.I., M.H., mengamanatkan "Para aparatur Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang agar selalu memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat Pencari Keadilan dan agar senantiasa berintegritas dalam menjalankan tupoksi".
(Humas/MCL)