"Gadis Bersemi" Tingkatkan Kemampuan SDM di Pengadilan Agama Wamena

(Pemaparan Bpk. Muhammad Nasir dalam gerakan diskusi berkala tiap minggu
(Gadis Bersemi) di PA Wamena)
(Wamena, 16/07/20) Demi meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM di Pengadilan Agama Wamena secara rutin dan berkala, Pengadilan Agama Wamena melakukan diskusi mingguan melalui program Gadis Bersemi (Gerakan Diskusi Berkala Setiap Minggu), program ini secara rutin diadakan setiap 1 minggu atau 2 minggu sekali dengan menyesuaikan agenda kegiatan di Pengadilan Agama Wamena.
Dalam diskusi rutin ini seluruh hakim dan pejabat baik fungsional dan structural secara bergilir akan menyajikan berbagai materi seputar tupoksi dan juga perkembangan terbaru di lingkuangan Peradilan Agama Mahkamah Agung, disamping itu dalam kegiatan ini juga menjadi media untuk sharing interaktif antar bagian dimana dalam menjalankan fungsi dan tugas, pemateri dapat menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi untuk dapat dicari solusinya melalui kesepakan bersama.
Pada kesempatan diskusi kali ini yaitu Gadis Bersemi Edisi Kamis, 17 Juli 2020 Hakim Pengadilan Agama Wamena Bapak Muhammad Nasir, S.H.I., M.H.menjadi pemateri dengan menyampaikan materi bertema aplikasi e-court di Pengadilan agama. Dalam paparannya beliau menjelaskan bagaimana implementasi administrasi dan penyelesaian perkara melalui elektronik baik dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2018 dan juga PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang “Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik”.
(Sharing Interaktif antara pemateri dengan peserta Gadis Bersemi)
Setelah penyampaian materi tersebut acara dilanjutkan dengan sharing pendapat terkait kendala dan pelaksanaanya di pengadilan agama wamena khususnya dalam melaksanakan sidang pembuktian secara e-litigasi mengingat kapasitas internet di wilayah Papua tidak sebaik yang ada diwilayah lainnya di Indonesia.
Melalui program Gadis Bersemi ini diharapkan seluruh pegawai di Pengadilan Agama Wamena dapat meningkatkan pengetahuannya dalam menjalankan fungsinya masing-masing dan juga dapat merespon dengan baik dan cepat setiap kebijakan Badilag (Badan Peradilan Agama) yang selalu responsive terhadap perkembangan zaman.