SEI RAMPAH - Hari ini Jumat (01/10/2021) adalah hari terakhir Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Pengadilan Agama Sei Rampah Muhammad Iqbal Anwar dalam mengikuti Pelatihan Online Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1267/Bld/S/7/2021 tanggal 26 Juli 2021 dengan perihal Pemanggilan peserta untuk mengikuti Pelatihan Online dari Tempat Tugas. Muhammad Iqbal Anwar mengikuti Pelatihan Online Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kelas 12 sampai dengan 14 tahun 2021 pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI yang bekerjasama dengan Pusdiklatwas BPKP Tahun Anggaran 2021. Pelatihan yang diikuti kurang lebih oleh 90 orang peserta tersebut dilaksanakan dari tangal 27 September sampai dengan 01 Oktober 2021 pukul 08.00-17.00 WIB yang dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Pelatihan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yaitu pengendalian yang spesifik yang dirancang untuk memberi keyakinan pada pelaporan keuangan. Selama lima hari, kegiatan ini membahas tentang PPIK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) mulai dari gambaran umum dan konsep dasar penilaian, identifikasi proses utama dalam pelaporan keuangan. Identifikasi resiko dan pengendalian pelaporan keuangan, penyusunan matriks. Tidak hanya penjelasan materi, dalam diklat ini juga dilaksanakan penilaian PIPK secara keseluruhan dan penyusunan Laporan Penilaian PIPK serta Tindak lanjut Hasil Penilaian PIPK. Dari pelatihan ini diharapkan semakin terwujudnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari setiap satuan kerja. //PTIP