Forum Kajian Yustisial PTA Manado Menggelar Diskusi
Manado | pta-manado.go.id
Forum Kajian Yustisial (FKY) yang dibentuk di PTA Manado sebagai nomenklatur lain dari POKJA dahulu pada awal tahun 2014 telah melaksanakan program kerjanya . pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 menggelar diskusinya yang ke-dua. Hadir dalam diskusi tersebut Wakil Ketua PTA Manado Drs. H. Abuhuraera, SH., MH selaku Penasehat FKY sekaligus sebagai Narasumber. Pemaparan permasalahan disampaikan oleh Drs. H. M. Yanas, SH., MH dengan Moderator Drs. H. Heru Marsono,SH.,MH. Masing-masing Hakim Tinggi dengan peserta diskusi yaitu para Hakim Tinggi, Pansek H. Muh Djaini, SH.,MH serta para pejabat Fungsional dan di struktural lainnya.
Materi diskusi yang diangkat adalah beberapa permasalahan yang menjadi temuan dalam pengawasan reguler. hal itu di maksudkan untuk menyamakan persepsi, khusunya bagi Hakim Tinggi pembina dan pengawas daerah, sehingga para hakim dan pejabat di daerah mempunyai panduan yang jelas dan tidak justru menjadi bingung karena adanya perbedaan-perbedaan pendapat demikian penegasan H. Abuhuraerah selaku pimpinan dan penasehat FKY dalam pengarahannya.
Dari permasalahan yang menjadi topic diskusi antara lain di rumuskan redaksi/narasi pada bagian yang menyertai Cap dan Tanda tangan Lurah/Kepala Desa ketika surat panggilan/PBT tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak. Jika dengan kalimat “mengetahui” dianggap tidak tepat, karena tidak tergambar adanya tanggung jawab. Karenanya, disepakati suatu rumusan yang dianggap tepat yaitu “ diterima, pada tanggal... untuk dilanjutkan kepada pihak....”. hal lain, adalah kesepakatan mengenai keberlakuan surat kuasa yang dibuat pada tingkat pertama hingga tingkat banding, sedang kuasa untuk mengajukan Kasasi secara tersendiri sesuai pasal 44 ayat (1)a serta UU No. 14 Tahun 1985 jo Dan UU No.5 2004 tentang Mahkamah Agung.
Diskusi berjalan dengan tertib yang diakhiri dengan penjelasan Wakil Ketua sebagai Narasumber. Beliau menambahkan bahwa untuk diskusi-diskusi yang akan datang difokuskan pada masalah Hukum Ekonomi Syari’ah dengan melibatkan PA terdekat. Akhirnya moderator menyatakan hasil diskusi akan dirumuskan oleh Tim yang telah ditunjuk dan diskusi ditutup.
