Fitur Terbaru SIKEP Mahkamah Agung: Presensi Daring Pegawai Kini Harus Swafoto Dan GPS
Bangkinang | www.pabangkinang.go.id
Rabu (06/08/2025) pagi, ada yang berbeda dari raut wajah aparatur Pengadilan Agama Bangkinang. Tampak raut kecemasan di wajah beberapa pegawai saat presensi pagi ini. Ternyata terdapat perubahan pada sistem presensi daring pegawai Mahkamah Agung pada pagi ini.
Seluruh pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia, mulai dari Ketua Mahkamah Agung hingga tenaga PPNPN pada Pengadilan Tingkat Pertama, termasuk di Pengadilan Agama Bangkinang wajib melakukan presensi daring melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung.
Setelah terjadi pembaruan aplikasi pada Selasa (05/08), pada pagi ini terdapat fitur baru pada menu presensi daring di Aplikasi SIKEP. Setelah pembaruan ini, presensi daring hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor yang telah didaftarkan dan pegawai harus ber-swafoto wajah sebagai bukti presensi elektronik.
Presensi dengan swafoto dan lokasi koordinat kantor ini sebelumnya pernah dijalankan, akan tetap masih terkendala pada server aplikasi SIKEP yang masih belum mendukung pada saat itu. Akan tetapi per tanggal 06 Agustus 2025, fitur ini telah ditambahkan dan sampai saat ini belum ada kendala terkait kapasitas server. Adapun kendala yang dialami dimana beberapa tipe ponsel, seperti I-phone tidak bisa menggunakan fitur ini. Penambahan fitur swafoto dan lokasi koordinat kantor ini merupakan salah satu upaya Mahkamah Agung untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan hakim di lingkungan MA maupun pengadilan seluruh Indonesia. (ES/TimITPaBkn)