logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Finalisasi Draft SKP Hakim PA Banjarbaru

 

Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id

 

Menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya, Ketua beserta seluruh hakim PA Banjarbaru mengadakan rapat sebagai tindak lanjut dari perumusan draft SKP hakim yang telah disusun sebelumnya. Agenda rapat kali ini adalah finalisasi atau merampungkan draft tersebut untuk kemudian dijadikan sebagai SKP resmi para hakim dalam menyambut tahun anggaran baru 2014.

Dalam rapat kali ini, poin-poin penilaian dalam draft SKP dibahas kembali oleh para hakim. Ponin-poin kegiatan atau tugas yang harus dilakukan dibedakan antara hakim yang menjabat sebagai ketua majelis dengan hakim yang hanya berperan sebagai hakim anggota. Terdapat beberapa poin kegiatan atau tugas yang membedakan di antaranya 1). Membuat court calendar; 2) Membuat Penetapan Hari Sidang dan/atau sita jaminan; 3); dan Menyelesaikan berkas perkasa sampai minutasi.

Satuan tiap kegiatan juga dibahas kembali dengan memilah kegiatan mana yang dinyatakan dalam satuan perkara dan kegiatan mana yang dinyatakan dalam satuan peristiwa/kegiatan/aktivitas. Kegiatan melakukan mediasi misalnya, diukur dengan satuan kegiatan, bukan dengan satuan perkara. Karena, boleh jadi mediasi suatu perkara dapat berlangsung lebih dari satu kegiatan. Pun dengan kegiatan tambahan lain seperti pelaksanaan pengawasan bidang dan diskusi hukum.

Untuk diketahui bahwa SKP selain memuat kegiatan atau tugas utama, juga memuat kegiatan-kegiatan tambahan di luar tugas pokok sebagai hakim. Sebagai contoh, beberapa hakim mendapatkan tugas tambahan sebagai pengelola website, SIADPA, dan anonimisasi putusan. Kegiatan tambah tersebut merupakan suplemen atau penambah nilai SKP bagi setiap hakim. Satuannya pun berbeda-beda tergantung pada sifat kegiatan tersebut. Satuannya dalam hal ini dapat berupa kegiatan, laporan, berita, dan jumlah putusan yang dianonimisasi.

Penyusunan SKP ini tidak boleh dilakukan tanpa perencanaan dan perhitungan yang matang. Pasalnya, SKP inilah kelak akan menentukan dapat tidaknya seseorang memperoleh kenaikan pangkat dan/atau promosi.

Nilai SKP akan sangat menentukan karir seorang hakim ke depannya. Karena itu, Ketua berharap agar SKP ini kelak dapat menjadi acuan bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya. Hakim tidak boleh lagi hanya bekerja tanpa arahan dan target tertentu, namun bekerja dengan target tertentu, sehingga kinerja para hakim dari waktu ke waktu akan semakin meningkat. (mna)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice