logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Final Isbat Nikah Terpadu di Gedung Pelangi Kabupaten Solok

Koto Baru | PA Koto Baru

Acara penyerahan Akta Nikah dan Akta Otentik lainnya di Gedung Pelangi yang bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Solok, Kamis (08/12/2016),yang dihadiri oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Ketua Pengadilan Agama Solok, Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh dan Ketua Pengadilan Agama lain yang ada di Sumatera Barat, dan juga di hadiri oleh Bapak Kemenag Kabupaten Solok, Kepala KUA se-Kabupaten Solok dan Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Solok dan semua peserta Isbat Nikah Terpadu.

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Wilayah Kabupaten Solok di lasanakan oleh tiga Pengadilan Agama yaitu Pengadilan Agama Koto Baru, Pengadilan Agama Solok dan Pengadilan Agama Muara Labuh, karena wilayah Kabupaten Solok ada yang masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Solok dan Pengadilan Agama Muara Labuh.

Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Bapak Drs. Asfawi, MH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama Kemenang Kab. Solok beserta Kepala KUA se-Kab. Solok dan DUK Capil Kab. Solok karena dengan kerja sama yang baik telah sukses dalam melasanakan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Solok ini, semoga untuk selanjutnya hubungan antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan Kemenag dan Duk Capil berjalan terus untuk tercapainya pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dan mendapatkan keadilan.

Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilatan Tinggi Agama Padang Bapak Drs. H. Maslihan Saifurrozi, SH,.MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Ketua Pengadilan Agama Solok dan Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh atas terselengaranya Pelayanan Isbat Nikah Terpadu ini, dan informasi yang beliau dapat dari Bapak Bupati ada 1700 pasang yang akan di Isbatkan Nikahnya, sedangkan pada tahun 2016 baru 700 pasang yang disidangkan.

Bupati Kabupaten Solok Bapak H. Gusmal, SE,.MM dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Koto Baru, Pengadilan Agama Solok dan Pengadilan Agama Muara Labuh atas kerjasama yang baik dalam pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu, semoga ini berlanjut terus sampai masyarakat Kabupaten Solok terlepas dari masalah Buku Nikah yang tidak ada.

Dan Bapak Bupati untuk Tahun 2017 berharap dan meminta kepada Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang agar disampaikan kepada Mahkamah Agung masalah Isbat Nikah Terpadu ini tetap dilanjutkan dan anggarkan biayanya di Mahkamah Agung karena sangat membantu masyarakat yang berada di Kabupaten Solok.

Pelayanan Isbat Nikah Terpadu telah dilaksanakan pada bulan November 2016, ada sekitar 700 perkara yang telah disidangkan oleh Pengadilan Agama Koto Baru, Pengadilan Agama Solok dan Pengadilan Agama Muara labuh.

Di akhir acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Penetapan Isbat Nikah oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Buku Nikah oleh Bapak Kemenag Kabupaten Solok dan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran oleh Bapak Bupati Kabupaten Solok.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice