FGD PENELITIN FORMULASI AKSENTUASI JENIS UQUBAT TERHADAP PELAKU JARIMAH PEMERKOSAAN DAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Banda Aceh I ms-aceh. go. id
Focus Group Discussion Penelitian Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap anak, dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Litbang Diklat Hukim dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. Zarof Ricar, SH., S.Sos., M. Hum pada tanggal 6 Oktober 2021 bertempat di Hotel Hermes Place Banda Aceh.

Sebelumnya, Kepala Puslitbang Dr. Andi Akram, S.H. MH menyampaikan bahwa penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan formulasi yang tepat jenis uqubat terhadap pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dalam penegakan qanun jinayat di Aceh.
Adapun yang bertindak sebagai Nara Sumber pada FGD ini ialah;
1. Dra. Hj. Rosmawardani, SH. M.H.
2. Prof. Dr. Al Yasa Abu Bakar, MA.
3. Dr. H. Jufri Galib, SH., MH.
4. Dr. Jamil Ibrahim, SH., MH.

Acara diskusi dipimpin oleh Dr. Nurul Huda, SH., MH. Hakim Tinggi Peneliti pada Puslitbang Mahkamah Agung RI. FGD ini diikuti peserta dari para Hakim Tinggi dan perwakilan Hakim Tingkat Pertama se Aceh, Advokat, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.

Hasil dari FGD ini akan menjadi bahan masukan bagi pemangku kepentingan untuk membuat suatu aturan yang berkeadilan, bermanfaat dan mempunyai kepastian hukum dalam mengadili pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak atas putusan hakim Mahkamah Syar'iyah di Aceh.
#humasmsaceh#