FGD ANTARA PA SANGATTA DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KUTAI TIMUR
Panitera Pengadilan Agama Sangatta Iman Sahlani, S. Ag mengadiri FGD bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sangatta-Rabu, 08 September 2021 Panitera Pengadilan Agama Sangatta Iman Sahalani, S. Ag menghadiri undangan rapat dari Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur. Rapat kali ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat dari Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 463/513/IV/DKP3A/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang FGD Pendampingan Pengumpulan/Pengolahan Data Terpilih Anak Tahun 2020.
FGD atau focus group discussion (diskusi terfokus) adalah suatu teknik yang bisa digunakan untuk berbagai jenis keperluan di dalam dunia kerja dan digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan sebuah kelompok dan membahas satu topik secara spesifik. Rapat dimulai pada pukul 08:30 Wita s/d selesai dan terfokus di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Kutai Timur. (lilik’80)