logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

FGD ANTARA PA SANGATTA DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KUTAI TIMUR

 Panitera Pengadilan Agama Sangatta Iman Sahlani, S. Ag mengadiri FGD bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sangatta-Rabu, 08 September 2021 Panitera Pengadilan Agama Sangatta Iman Sahalani, S. Ag menghadiri undangan rapat dari Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur. Rapat kali ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat dari Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 463/513/IV/DKP3A/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang FGD Pendampingan Pengumpulan/Pengolahan Data Terpilih Anak Tahun 2020.

FGD atau focus group discussion (diskusi terfokus) adalah suatu teknik yang bisa digunakan untuk berbagai jenis keperluan di dalam dunia kerja dan digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan sebuah kelompok dan membahas satu topik secara spesifik. Rapat dimulai pada pukul 08:30 Wita s/d selesai dan terfokus di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan anak Kabupaten Kutai Timur. (lilik’80)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice