PA Rengat Fasilitasi PA Bontang Sidang Telekonference pemeriksaan Saksi
PARENGAT III www.pa-rengat.go.id
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Rengat, Selasa (22/02/2022) Pukul 13:00 WIB, PA Rengat memfasilitasi Pengadilan Agama Bontang untuk pemeriksaan Saksi secara Teleconference. Sesuai surat Permohonan Pengadilan Agama Bontang Nomor : W17-A8/271/HK.05/2/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Permohonan Persidangan melalui Teleconference. Pada perkara cerai talak dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2022/PA.Botg. saksi Penggugat berada di luar wilayah hukum PA Bontang.
Penerapan teknologi teleconference dalam peradilan di PA Rengat sudah terlaksana beberapa kali. Hal ini tentunya selaras dengan gagasan Era Baru Menuju Badan Peradilan Yang Modern serta sesuai dengan azas hukum peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Disamping itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengadilan juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan. ***(TimRed/PARgt)***