Fantastik, Lanjutkan Tradisi Juara Mediasi, Mediator PA Cilegon Berhasil Damaikan 5 Perkara dalam Sehari
pa-cilegon.go.id
Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Hari ini, Kamis (09/9), Bertempat di Ruang Mediasi PA Cilegon, Wakil Ketua PA Cilegon, Abdul Mustopa, S.H.I., M.H. selaku hakim mediator berhasil mendamaikan perkara perceraian di PA Cilegon. Hakim mediator yang dalam waktu dekat akan bertugas sebagai fasilitator dalam Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim dan Panitera Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia ini berhasil mendamaikan 5 (lima) perkara perceraian.
![]() |
![]() |
Pada proses mediasi tersebut, hakim mediator PA Cilegon dengan layanan prima dan usaha yang maksimal berupaya untuk meyakinkan para pihak untuk dapat menyelesaikan perkaranya secara damai dan kekeluargaan sehingga akhirnya tercapai kesepakatan untuk mempertahankan rumah tangga mereka kembali.
![]() |
![]() |
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi karena akan meningkatkan angka prestasi kinerja baik nilai kinerja satker maupun nilai kinerja hakim mediator. Keberhasilan mediasi ini juga merupakan suatu pembuktian bahwa Hakim Mediator PA Cilegon mahir dalam melaksanakan tugasnya. (WK)