logo web

Dipublikasikan oleh PA Cilegon pada on .

Fantastik, Lanjutkan Tradisi Juara Mediasi, Mediator PA Cilegon Berhasil Damaikan 5 Perkara dalam Sehari

 pa-cilegon.go.id

Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Hari ini, Kamis (09/9), Bertempat di Ruang Mediasi PA Cilegon, Wakil Ketua PA Cilegon, Abdul Mustopa, S.H.I., M.H. selaku hakim mediator berhasil mendamaikan perkara perceraian di PA Cilegon. Hakim mediator yang dalam waktu dekat akan bertugas sebagai fasilitator dalam Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim dan Panitera Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia ini berhasil mendamaikan 5 (lima) perkara perceraian.

mediasi 090921 1

mediasi 090921 2   mediasi 090921 3

Pada proses mediasi tersebut, hakim mediator PA Cilegon dengan layanan prima dan usaha yang maksimal berupaya untuk meyakinkan para pihak untuk dapat menyelesaikan perkaranya secara damai dan kekeluargaan sehingga akhirnya tercapai kesepakatan untuk mempertahankan rumah tangga mereka kembali. 

 mediasi 090921 4 mediasi 090921 5 

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi karena akan meningkatkan angka prestasi kinerja baik nilai kinerja satker maupun nilai kinerja hakim mediator. Keberhasilan mediasi ini juga merupakan suatu pembuktian bahwa Hakim Mediator PA Cilegon mahir dalam melaksanakan tugasnya. (WK)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice