logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Ingin Membuka Kerjasama dengan  MS Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Tim Audiensi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh diterima oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. dan para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh Selasa tanggal 3 Nopember 2015 yang berlangsung pukul 10.30 s.d 12.00 WIB. di ruang Rapat Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut.

Para Tim Audiensi Kerjasama ini adalah : Ws Mutiara Fahmi, Lc., MA. (Ketua Prodi Hukum Tata Negara), Khairani, M.Ag (Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah dan Hukum) dan Azmil Umur, MA (Dosen Prodi Hukum Tata Negara).   Kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka pengembangan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) pada Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.

Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, yang juga sebagai Ketua Tim Khairani, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa rencana kerjasama ini bertujuan:

  1. Membangun Jaringan Kerja yang luas, mempererat silaturrahmi dan ukhuwah islamiyah;
  2. Membangun kerjasama dibidang ilmu ketatanegaraan dari sisi teori, pemahaman dan penerapannya;
  3. Mensosialisasikan pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh.  

Sedangkan bentuk kerjasama yang diinginkan adalah:

  1. Mengirim mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara ( HTN ) secara berkala untuk dapat mempelajari alur persidangan di Mahkamah Syar’iyah Aceh;
  2. Mengirim mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara ( HTN ) secara berkala untuk Magang;
  3. Menghadirkan Narasumber dari Mahkamah Syar’iyah Aceh secara berkala untuk memberikan kuliah umum/reguler bagi mahasiswa HTN.

Dalam kesempatan ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Aceh Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal antara lain :

  1. Bahwa hal ini dapat disetujuinya untuk adanya suatu kerjasama dalam hal rencana program Magang Mahasiswa dan Narasumber dari Mahkamah Syar’iyah Aceh bila diperlukan, supaya para mahasiswa mempunyai keterampilan dibidang profesi hukum;
  2. Hal lain untuk menjadi perhatian kita, bahwa belum adanya suatu penelitian terhadap pelaksanaan Hukum Jinayat yang telah berlaku di Aceh, misalnya tentang pelaksanaan hukuman Cambuk, kita tidak tahu bagaimana sebenarnya respon masyarakat secara umum terhadap pelaksanaan hukuman cambuk ini.
  3. Berkaitan dengan penelitian tersebut, Mahkamah Syar’iyah Aceh memang tidak mempunyai dana untuk suatu penelitian, akan tetapi alangkah baiknya bila hal ini dapat dilakukan oleh pihak Akademisi khususnya dari Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, misalnya dengan bantuan dari Pemerintah Aceh.
  4. Suatu hal yang miris dan kontra produktif dengan kenyataan, bahwa adanya kesan para orang yang telah dicambuk kurang memberi manfaat secara pribadi, sehingga tidak ada perubahan dalam perilakunya.  Demikian Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam uraiannya.

Terkait adanya keinginan pihak Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry,  Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M. menyampaikan :

  1. Bahwa antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan UIN Ar-Raniry ini mempunyai kaitan erat dalam hal Visi dan Misinya yaitu untuk mengembangkan dan menegakkan keadilan untuk kemanfaatan bagi masyarakat Aceh khususnya dan umat Islam pada umumnya;
  2. Untuk diketahui bahwa peran dan dukungan dari masyarakat sangat dbutuhkan, namun juga perlu adanya suatu penelitian tentang pelaksanaan Hukum Cambuk yang telah berlaku di Aceh, apakah telah sesuai dengan keinginan masyarakat ini harus dengan data yang konkrit;
  3. Hal yang perlu dikembangkan untuk pemahaman dan pengembangan hukum bagi mahasiswa adalah “Praktek Peradilan” kepada para mahasiswa, supaya mahasiswa mempunyai keterampilan untuk itu dan dapat bersaing dengan dunia luar;
  4. Diharapkan pertemuan hari ini ada kelanjutannya untuk merealisasikan berbagai program kedepan sebagaimana yang diinginkan. 

Sejalan dengan apa yang telah disampaikan Ketua MS. Aceh, salah seorang Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Abd. Mannan Hasyim, S.H., M.H. menyampaikan pandangannya ; Agar para mahasiswa dapat memperdalam Hukum Acara Peradilan dan praktikum, hal ini dimaksudkan untuk kemahiran para mahasiswa baik keperluan dalam profesi hukum maupun untuk mengikuti Testing/Penerimaan Calon Hakim.  Dan sangat disayangkan apabila lebih banyak alumni dari luar Aceh yang mengambil kesempatan dalam berbagai testing penerimaan Calon Hakim yang pernah diadakan pada Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Di akhir kesempatannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. dengan perasaan tulus dan bangga menyampaikan terima kasih kepada Tim Audiensi dari Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry atas keinginan kerjasama ini dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.  (A. Latif, Tim Redaksi MS. Aceh). 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice