Semester Pertama 2013, Faktor Penyebab Perceraian di PA Nunukan Bergeser
Papan Statistik Perkara Diterima dan Diputus Hingga Semester I 2013
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Sepanjang semester pertama 2013 ini, Pengadilan Agama Nunukan di perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) telah memutus sebanyak 179 perkara dari para pencari keadilan di Kab. Nunukan.
Ini berarti ada kenaikan hampir 100 persen dibandingkan perkara putus pada semester yang sama tahun 2012 lalu, yang hanya berjumlah 96 perkara.
Dari 179 perkara putus tersebut, terdapat 98 perkara gugatan perceraian, baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Selebihnya adalah perkara permohonan berjumlah 81 perkara putus.
Perkara-perkara putus PA Nunukan ini terdiri dari putus dikabulkan, digugurkan, ditolak, tidak diterima dan dicabut.
Dari jumlah tersebut, maka “tidak ada keharmonisan” menempati urutan teratas faktor penyebab perceraian di PA Nunukan, menggeser kedudukan “tidak ada tanggung jawab” yang sebelumnya sempat bertengger di urutan pertama.
Dari data-data yang dilaporkan Panmud. Hukum PA Nunukan Hijerah, S.H., S.H.I., urutan faktor penyebab perceraian di PA Nunukan ini adalah sebagai berikut: tidak ada keharmonisan (26); tidak ada tanggung jawab (21 perkara); ekonomi (21); gangguan pihak ketiga (8 perkara); krisis akhlak (18 perkara); dan cemburu (3 perkara).
Menjawab pertanyaan mengapa bisa terjadi pergeseran faktor penyebab perceraian di PA Nunukan ini, Panmud. Hukum ini menjelaskan bahwa memang sangat sulit membedakan faktor penyebab perceraian ini karena masing-masing saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri.
Seperti terlihat dari data tersebut, faktor “tidak ada tanggung jawab” berbagi angka sama dengan faktor “ekonomi”; sama-sama memperoleh 21 perkara. Sulit membedakan antara keduanya, atau bedanya tipis-tipis amat antara “ekonomi” dengan “tidak ada tanggung jawab”.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)