Faktor Penyebab Perceraian di Kabupaten Kampar Tahun 2024
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (05/02/2025), Kasus perceraian baik permohonan ataupun gugatan cerai masih mendominasi jenis kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Bangkinang ditahun 2024. Dari total 1.513 beban perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Bangkinang pada tahun 2024, 1.358 diantaranya merupakan perkara perceraian. Terdiri dari permohonan cerai talak 352 perkara dan permohonan cerai gugat 1.006 perkara. Ada bermacam faktor penyebab pengajuan gugatan ataupun permohonan cerai ini. Data yang dihimpun oleh pihak redaksi beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian adalah zina, mabuk - mabukan, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (kdrt), cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, terjadinya kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.
Dari faktor - faktor penyebab tersebut, ada 6 besar faktor yang menjadi penyebab perceraian masyarakat kabupaten Kampar ditahun 2024 sebagai berikut :
- Perselisihan dan pertengkaran terus menerus
2. Meninggalkan salah satu pihak
3. Dihukum Penjara
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
. 5. Masalah Ekonomi
6. Murtad
Hal ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pasangan muda - mudi yang ingin melangsungkan pernikahan, terutama pasangan yang masih di bawah umur (ditahun 2024 ada 19 beban perkara Dispensasi Kawin) bahwa jika ingin menikah selain kesiapan fisik kesiapan mental, ekonomi dan faktor - faktor lainnya harus menjadi pertimbangan, sehingga angka perceraian di Kabupaten Kampar dapat ditekan seminimal mungkin. Justice Seeker juga bisa cek infografis dibawah ini untuk faktor penyebab perceraian di Kabupaten Kampar tahun 2024.(ES/TimITPBkn))