Faktor Ketidakharmonisan Dominasi Penyebab Perceraian di PA Buntok

Buntok | www.pa-buntok.go.id.
Sepanjang Tahun 2014 Pengadilan Agama Buntok telah menerima 370 perkara, dari 370 perkara yang diterima tersebut, 170 perkara atau 45,95 % nya adalah perkara perceraian.Angka tersebut naik dibandingkan tahun 2013 yang hanya 139 perkara.
Dari semua kasus perceraian tersebut, lebih banyak didominasi kasus cerai gugat yang dilakukan oleh pihak perempuan. Sedangkan kasus cerai talak yang dilakukan oleh laki-laki tidak begitu tinggi.Tingginya presentase angka cerai gugat tersebut menunjukkan, bahwa inisiatif cerai lebih banyak datang dari pihak perempuan atau istri.
Ketika ditemui redaksi, Tina Rofiqoh, S.H. Panitera Muda Hukum PA Buntok mengungkapkan bahwa pada Tahun 2014 lalu, sebanyak 125 perkara perceraian dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Agama Buntok, sisanya 17 perkara dicabut, 1 perkara ditolak, 2 perkara dicoret dari register serta 5 perkara digugurkan.
Dari jumlah perkara yang sudah diputus dan dikabulkan oleh Majelis Hakim, faktor penyebab utama perceraian didominasi oleh tidakanya ada keharmonisan (terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus) sebanyak 93 perkara, tidak ada tanggung jawab sebanyak 27 perkara, serta masalah ekonomi 2 perkara dan gangguan pihak ketiga 6 perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Buntok sebelum memutus perceraian berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya mediasi untuk mendamaikan para pihak sesuai dengan PERMA Nomor 1 tahun 2008, akan tetapi kedua belah pihaklah yang menentukan dalam keberhasilan mediasi. Apalagi ketika pihak Tergugat ataupun Termohonnya tidak hadir, sehingga mediasi tidak dapat dilaksanakan. Walaupun ada sebagian para pihak yang mencabut surat gugatannya dan bisa didamaikan, akan tetapi, lebih banyak pihak yang tetap tidak mau didamaikan dan tetap memilih perceraian. (By Dan’s)