logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Evaluasi Pembinaan KPA Pontianak dan DDTK Antrian Sidang

Pontianak | PA Pontianak

Dalam rangka peningkatan kinerja bidang Kepaniteraan, Pengadilan Agama Pontianak kembali mengadakan evaluasi pembinaan dan DDTK penggunaan aplikasi-aplikasi pendukung SIPP dan Atrian Sidang pada Selasa (16/07/2019). Bertempat diruang pertemuan Pengadilan Agama Pontianak, kegiatan yang dihadiri Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti tersebut dilaksanakan usai apel pagi. Pembinaan langsung diberikan KPA Pontianak Drs. H. Darmuji, SH., MH didampingi Rosyid Zayyat, SH., MH selaku admin SIPP Pengadilan Agama Pontianak dan Antin Rukmiyati, SH sebagai notulen.

Adapun aplikasi-aplikasi pendukung SIPP yang digunakan Pengadilan Agama Pontianak diantaranya Simona, Monitoring Validasi SIPP, Aplikasi Kontrol Perkara, Aplikasi Blangko Tambahan SIPP, Aplikasi Despa, Aplikasi Keuangan Perkara dan yang terbaru yaitu Antrian Sidang.

Diawal pembinaanya KPA Pontianak menyampaikan evaluasi terkait implementasi penggunaan SIPP. Beliau menambahkan untuk monitoring kinerja, sekarang sangat mudah dilakukan karena adanya aplikasi-aplikasi tambahan yang ada seperti Aplikasi Monitoring Validasi SIPP, Aplikasi Kontrol Perkara dan lain-lain. Baik pimpinan dan semua user dapat memonitoring kinerja SIPP masing-masing, jadi jika ada data yang tidak terisi maka akan langsung segera terlihat. KPA berharap agar semuanya tetap semangat dalam bekerja.

Usai Pengarahan dari KPA Pontianak, selanjutnya Rosyid Zayyat, SH., MH selaku admin SIPP Pengadilan Agama Pontianak menyampaikan cara penggunaan Aplikasi Antrian Sidang yang baru. Aplikasi antrian sidang yang baru cukup sederhana, namun menunya lebih kompleks. Selain terdapat antrian untuk ruang sidang, terdapat juga antrian untuk informasi/pengaduan, antrian untuk posbakum/posyankum, antrian untuk pembayaran, antrian untuk pengambilan produk (putusan/penetapan/akta cerai), laporan sidang dan laporan PTSP.

Untuk pemanggilan diruang sidang, panitera pengganti cukup memilih menu ruang sidang 1 atau ruang sidang 2. Selanjutnya akan muncul nomor perkara yang akan disidangkan sesuai dengan nomor urut antrian yang sebelumnya diambil pada mesin/komputer antrian sidang didekat pintu masuk. Setelah mengklik tombol proses, maka akan muncul informasi perkara yang akan disidangkan dan tindakan yang akan dilakukan dengan cara mengklik tombol “Panggil” yang meliputi pemanggilan nomor perkara dan nama para pihak, pemanggilan majelis/PP, pemanggilan Jurusita/JSP, pemanggilan Rohaniwan, pemberitahuan untuk sidang Terbuka/Tertutup, serta pemanggilan nama saksi. Sesaat setelah mengklik tombol panggil yang ada, maka suara pemanggilan akan keluar melalui TV media diruang tunggu sidang.

Setelah sidang dilaksanakan, Panitera Pengganti dapat langsung menginput hasil sidang (tunda/putus) pada aplikasi antrian sidang. Jika sidang ditunda, bisa langsung menginput tanggal tunda, alasan tunda, agenda sidang berikutnya dan kehadiran pihak. Dan jika hasil sidangnya putus, maka bisa langsung memilih jenis putusan, kehadiran pihak serta Verstek atau tidak. Semua data yang diinput tadi akan langsung otomatis masuk ke dalam aplikasi SIPP. Dan jika sidang mau dibatalkan atau skor maka tinggal mengklik tombol Batal/Skors Sidang saja.

Menjelang berakhirnya pembinaan dan DDTK, KPA Pontianak berpesan kepada semua user agar selalu menginput data di aplikasi SIPP karena akan berpengaruh dalam penilaian Rapor Kinerja Penanganan Perkara yang setiap minggunya ditampilkan diwebsite Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice