Humas – Kupang : Sebagaimana Permen PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Pengadilan Tinggi Agama Kupang melaksanakan evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Aula PTA Kupang pada hari Jum’at (20/05).
Rapat evaluasi dipimpin oleh Dr. H. Suhadak, S.H., M.H. selaku wakil ketua PTA Kupang dengan pembahasan utama yang menitikberatkan kepada upaya dalam mengoptimalkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yaitu meliputi 6 area perubahan mencakup Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Perubahan tidak dilakukan oleh saya, tidak juga dilakukan oleh anda, perubahan terjadi ketika kita bersama-sama memiliki komitmen untuk mewujudkan perubahan tersebut. Jadi harapan saya, setelah adanya evaluasi ini, kita atas nama PTA Kupang bisa bersinergi demi terwujudnya PTA Kupang yang berpredikat WBK dan WBBM” ungkap Wakil Ketua PTA Kupang.
