Evaluasi Kinerja Pegawai , PA Sekayu Gelar Rapat

Sekayu | PA Sekayu
Setelah merilis hasil rekapitulasi data penyelesaian perkara awal tahun 2019, tercatat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sekayu baru berjalan 22,78%. Ini dinilai masih terlalu rendah dibanding perkara yang masuk pada awal tahun ini.
Perkara yang masuk yang sudah mendekati angka 100 itu, penyelesaianya hanya 22,78%. Ini problem bagi PA Sekayu dan harus segera disikapi, jika tidak akan berpengaruh pada penyelesain perkara bulan berikutnya, yang jelas akan terjadi penumpukan perkara.
Menyikapi hal itu, Ketua bersama Wakil dan Panitera Pengadilan Agama Sekayu, segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasinya. Maka pada hari Selasa (12/02) sekitar pukul 18.15, diadakanlah rapat untuk mengevaluasi kinerja Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam penyelesaian perkara itu.
Dalam rapat itu, yang dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu, menawarkan beberapa langkah untuk melakukan percepatan penyelesaian perkara. Pertama, penundaan sidang cukup satu minggu, namun penundaan itu hanya berlaku bagi radius yang memungkinkan ditempuh oleh Jurusita. Kedua, Penetapan Hari Sidang (PHS) pertama antara 7 (tujuh) hingga 14 (empat belas) hari.
Jarak Penetapan Hari Sidang (PHS) dengan sidang pertama itu, kalau hanya untuk radius satu, maka cukup ditetapkan selama satu minggu, radius selebihnya bisa menyesuaikan. Ketiga, panggilan tabayun paling lama 1 (satu) bulan, dan Keempat penundaan mediasi. Keempat langkah ini harus ditempuh dan disepakati, demikian ungkap wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu sebelum memasuki tahap diskusi untuk mencapai kesepakatan bersama.
Dalam diskusi, ternyata berkembang problem-problem dan kendala-kendala teknis yang dihadapi para pengadil dan juru panggil lapangan itu. Misalkan dalam pemanggilan kata Jurusita, terkadang radiusnya itu tidak jauh, tapi ketika kondisi alam berubah, hujan misalnya, maka jarak tempuhnya juga menjadi sulit, radius yang semula ditetapkan sebagai radius empat, maka ketika hujan, lokasi itu bisa menjadi radius sulit, akhirnya kita tidak bisa masuk lokasi dan harus kembali esok harinya.
Namun kasus seperti ini sifatnya kasuistik, tidak terjadi setiap saat, hanya dalam kondisi-kondisi tertentu. Adapun dalam persoalan tabayun, keterlambatan itu terkadang masalah koordinasi dengan Pengadilan Agama terkait, sesudah relaas dikirim, seringnya tidak terkontrol, karena volume kerja yang tinggi, hingga itu terlupakan.
Sementara dalam hal mediasi, ada beberapa hal signifikan yang perlu menjadi perhatian Hakim, di antaranya waktu berpisahan antara Penggugat dengan Tergugat, itu sangat menentukan majelis dalam menunda lamanya mediasi. Jadi tidak serta merta semua disejajarkan.
Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang antara Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti, akhirnya tercapailah kesepakatan, dan selanjutnya kesepakatan itu dicatat dan dibagikan kepada peserta yang hadir dalam rapat evaluasi kinerja itu.
Dan sebagai penutup, Ketua Pengadilan Agama Sekayu mengatakan, bahwa kesepakatan telah dibuat, selanjutnya atas kesepakatan itu semua mesti mempunyai komitmen untuk melaksanakannya, sekiranya ini bisa berjalan dengan baik, maka kedepan kerja kita akan lebih mudah.