Evaluasi Kinerja dan Pengelolaan PPNPN, Sekretaris PA Sungailiat
Sampaikan Sosialisasi SK Sekretaris Mahkamah Agung RI
Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021
Sungailiat | pa-sungailiat.go.id
Menjelang akhir tahun 2021 yang tinggal beberapa hari lagi akan berganti tahun, Pengadilan Agama Sungailiat melalui Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama tim penilai kembali akan melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Agama Sungailiat. Hal ini berkenaan dengan akan berakhirnya masa kerja sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja yang ditandatangani masing-masing PPNPN pada awal tahun 2021. Hingga saat ini PPNPN pada Pengadilan Agama Sungailiat berjumlah 5 orang yang terdiri dari 3 orang pramubakti, 1 orang pengemudi dan 1 orang satpam.
Sebelum dilakukan penilaian kinerja, pada siang hari ini Rabu, 22 Desember 2021 pukul 14.00 WIB Sekretaris PA Sungailiat Alias, S.H. bersama dengan Kasubbag Umum dan Keuangan Indah Suryani, S.E., Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Binti Robi’ah Siregar, S.H.I. serta Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Ian Herkartadi, S.Kom. mengingatkan kembali kepada seluruh PPNPN PA Sungailiat dengan menyampaikan sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tertanggal 19 Agustus 2021.
Sebagaimana yang tercantum dalam SK Sekretaris Mahkamah Agung RI tersebut, telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan PPNPN adalah pramubakti, satpam dan pengemudi yang melaksanakan tugas non administrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya serta honorariumnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Termasuk juga penjelasan tentang tugas dan fungsi PPNPN, pengadaan, pengangkatan dan perjanjian kerja/kontrak kerja, perpanjangan perjanjian kerja/kontrak kerja, evaluasi kinerja, penilaian kinerja, hak dan kewajiban serta proses pemberhentian PPNPN.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris PA Sungailiat menyampaikan bahwa di akhir Desember 2021 ini akan dilakukan penilaian terhadap kinerja PPNPN yang prosedurnya menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK SEKMA tersebut. Nantinya hasil penilaian kinerja dan rekomendasi dari tim analisa penilaian akan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran PA Sungailiat dalam rangka pengambilan keputusan perpanjangan kontrak kerja. Jika masing-masing PPNPN memperoleh nilai kinerja minimal dengan indikator “baik” maka dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang perjanjian kinerja/kontrak kerjanya. Namun jika ternyata PPNPN memperoleh nilai dengan indikator “cukup”, “kurang” atau bahkan “sangat kurang” maka kontrak kerjanya tidak bisa diperpanjang kembali.
Setelah penyampaian sosialisasi, masing-masing peserta kegiatan menyampaikan saran dan pertanyaan yang perlu didiskusikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPNPN. Baik dari seluruh Kasubbag juga menyampaikan dan memberikan pendapat terkait dengan SK SEKMA tersebut serta saling sharing dengan seluruh peserta. Selanjutnya setelah dinyatakan cukup, kegiatan sosialisasi ditutup pada pukul 15.10 WIB. (Bi’ah)