logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Evaluasi Implementasi Aplikasi Siadpa Plus, PA Tanjung Balai Karimun Gelar Rakor  

Gambar dari kiri berurutan; Adi Sufriadi, S. HI (Hakim/Supervisor Tim Siadpa Plus) Drs. H. Usman, SH., MH (KPA Tanjung Balai Karimun), Mukti Ali, S. Ag., MH (Panitera/Penanggung jawab Tim Siadpa Plus),

Tanjung Balai Karimun | www. Pa-tbkarimun.go.id

Untuk mengevaluasi implementasi Aplikasi Siadpa Plus, KPA Tanjung Balai Karimun, Drs. H. Usman, SH., MH, dan Pansek Mukti Ali, S. Ag., MH,  mengadakan rapat koordinasi dengan Tim  Pengelola Saidpa Plus yang terdiri dari para Hakim, Panitera Pengganti, jurti dan beberapa orang tenaga kontrak.

Rapat yang digelar pada hari Kamis (5/9/2013) itu, khusus membahas berbagai hal yang berkaitan dengan penerapan Siadpa Plus dalam proses penerimaan perkara, penyelesaian perkara, sampai upload perkara ke dalam infoperkara.badilag.net.

Dalam sambutannnya, KPA Tanjung Balai Karimun menjelaskan, oleh karena penggunaan Siadpa Plus adalah suatu keharusan, maka semua yang terlibat, mulai dari Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti  dalam proses perkara harus mengetahui dan bisa menggunakan Siadpa Plus sesuai dengan bidang tugasnya.

“Saya harap, semua kita ini, mulai dari petugas penerimaan perkara, hingga pembuatan laporan perkara harus mengetahui dan bisa menggunakan siadpa plus sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.” Tegas orang nomor satu di PA Tanjung Balai Karimun ini.

Ketua juga menekankan perlunya peningkatan pelayanan terhadap pencari keadilan/pihak berperkara khususnya ketepatan waktu dalam menyampaikan/menyerahkan salinan putusan kepihak yang berperkara.

Ketua juga mengakui bahwa sebagian masih ada kelambanan dalam pembuatan Berita Acara Sidang  dan juga putusan perkara.

Ketua juga sempat menyingung tentang minutasi, dimana dalam hal minutasi, KPA Tanjung Balai Karimun berharap, untuk sistem minutasi putusan perlu dibenahi, bahwa, idealnya jangka waktu proses minutasi putusan harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 14 hari.

“Idealnya suatu  putusan 14 hari setelah putus sudah diminutasi, apabila ada Majelis  yang melakukan minutasi belum sampai 14 hari, itu tentunya lebih bagus”. Tegas Ketua.

Ketua juga mengingatkan, agar amar putusan harus dimasukan/ diupload ke dalam Siadpa Plus setelah perkara putus.

Kemudian rapat evaluasi di pandu oleh Pansek, Mukti Ali, S. Ag., MH, (selaku  penanggung jawab Tim Siadpa Plus), dalam kesempatan tersebut, Pansek menyampaikan evaluasi lewat infocus terhadap implementasi Siadpa Plus di bulan Agustus, dengan memperlihatkan data Siadpa Plus PA Tanjung Balai Karimun yang terhubung langsung dengan infoperkara.badilag. net.

Dalam  evaluasi tersebut, Pansek juga menekankan, bahwa implementasi Sidapa Plus bukan tugas admin semata, tetapi juga  tugas semua operator, karena semua  tim siadp Plus adalah operator, sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing, artinya semua harus  mempunyai rasa tanggung jawab terhadap implementasi Siadpa Plus”ujar orang nomor satu di kepaniteraan Tanjung Balai Karimun ini menegaskan.

Lebih lanjut, Pansek juga mengungkapkan, apabila implementasi pengisian Siadpa Plus tidak maksimal, seperti tidak terisi perkara yang putus, maka berakibat  tidak singkron data siadpa plus dengan laporan manual, tidak terisi tanggal putus,  jenis putusan, dan tanggal minutasi, maka  berakibat validasi data register dan data sidang menjadi merah pada infoperkara.badilag.net”tegas pansek.

Dikatakan oleh Pansek, bahwa semua yang hadir dalam rapat tersebut,  harus memiliki rasa tanggungjawab terhadap implementasi Siadpa Plus tersebut,  karena Siadpa Plus langsung terkoneksi dengan inforperkara badilag. net.

“Saat ini data di infoperkara badilag net, PA Tanjung Balai Karimun sudah hijau, dan ini  harus kita pertahankan, jangan sampai merah kembali” tegas pansek.

Adi Sufriadi, S. HI, sebagai supervisor Tim Siadpa Plus, yang juga seorang hakim, dalam evaluasi tersebut sangat mengharapkan kepada Tim Siadpa plus, untuk saling kerjasamanya, dan semua yang terakait, mulai dari penerimaan perkara, pembuatan Berita Acara Sidang, hingga sampai putusan, harus menggunakan Siadpa Plus, tentunya ini semua untuk keseragaman dan memperlancar serta  mempercepat tugas dan pekerjaan sehari-hari.

Kemudian rapat evaluasi, dilanjutkan dengan tanya jawab, menyampaikan permasalahan, saran dan masukan agar penerapan Siadpa Plus  dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.

Selanjutnya setelah mendengar permasalahan dan masukan dari peserta rapat, KPA Tanjung Balai Karimun Drs. H. Usman, SH., MH, kembali memberikan arahan guna mengatasi hambatan dan sekaligus mengajak seluruh pegawai yang bertugas yang berkaitan dengan perkara untuk menggunakan Siadpa Plus. Jika ada yang kurang memahami atau ditemui masalah dalam penggunaannya, maka harus bertanya kepada yang lebih mengerti dan juga untuk dicarikan penyelesaiannya.

Akhirnya, Ketua mengharapkan kepada seluruh Tim Siadpa Plus untuk meningkatkan kerjasama yang baik antar bidang tugas dan melaksanakan tugas masing-masing dengan berpedoman kepada mekanisme yang telah ditentukan.

Semoga penerapan implementasi Siadpa Plus PA Tanjung Balai Karimun semakin hari semakin berbenah… (Tim Redaksi PA TBK)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice