Evaluasi dan Monitoring Mediator Non Hakim Di Pengadilan Agama Mojokerto
Sebagaimana hari kerja biasanya, disamping Pengadilan Agama Mojokerto melaksanakan proses pelayanan publik utamanya yakni penanganan perkara, serta mempersiapkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Mojokerto juga melaksanakan rapat evaluasi dan monitoring mediator non hakim yang bertugas pada satker ini. Bertempat di ruangan Ketua PA Mojokerto dengan dipimpin oleh Ketua, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., MH., didampingi oleh Wakil Ketua, Fatkur Rosyad, S.Ag., MH, MHES., Panitera, Drs. Ishadi, MH, dan Sekretaris, Syamsudl Dluha, S.Kom., MHI, serta dihadiri oleh para mediator non hakim PA Mojokerto. Beliau adalah H. Muhsin, SH., mantan Panitera Sekretaris PA Sumenep, Muh. Nur, SH., mantan Kasi Kemenag Kota Mojokerto, Hj. Roesiyati, SH, mantan Panitera Muda PTA Surabaya, Drs. H. Isnandar, MH, mantan Hakim Pengadilan Agama Kota Malang, dan Iftah Afriza Alfasari, SH., sebagai sekretaris mediator.
Para mediator dengan kompetensi dan pengalaman masing-masing juga turut berperan sebagai ujung tombak PA Mojokerto dalam penyelesaian perkara terutama dalam proses mediasi. Bu Ketua juga turut menyampaikan bahwa proses mediasi adalah sangat penting bahkan termasuk dalam penilaian kinerja dari satker yang bersangkutan. Dan bahkan pada penilaian akhir tahun kemarin, PA Mojokerto termasuk dalam penghargaan tiga besar dari Ditjen Badilag dalam penyelesaian perkara melalui mediasi di wilayah Jawa Timur. Semoga dengan adanya evaluasi dan monitoring mediator ini akan dapat senantiasa meningkatkan kinerja satker dalam penyelesaian perkara melalui mediasi sebagaimana diharapkan.