Enam Perkara Prodeo di PA Nunukan Pasca Keluarnya PERMA Nomor 1 Tahun 2014
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Menurut data yang ada di bagian Kepaniteraan PA Nunukan, hingga kwartal pertama 2014 ini, dari 406 perkara yang sudah terdaftar di PA Nunukan, terdapat 6 perkara Prodeo yang diajukan masyarakat pencari keadilan di Kab. Nunukan.
Ke-6 perkara prodeo yang terdaftar di PA Nunukan tersebut, 1 perkara diterima pada bulan Maret 2014, dan 5 perkara diterima pada bulan April 2014.
Hal tersebut disampaikan Pansek PA Nunukan Drs. Mohamad Asngari saat ditanya jurindomal pa-nnk., di ruang kerjanya, Jum’at (2/5/2014) pagi.
Ini berarti, katanya, ke-6 perkara prodeo tersebut seluruhnya diterima PA Nunukan pasca keluarnya Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Karena itu, lanjutnya, ke-6 perkara prodeo ini sudah diproses di bagian Kepaniteraan PA Nunukan dengan mempedomani aturan-aturan mengenai Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana tercantum dalam PERMA No. 1 Tahun 2014 tersebut.
Mantan Wapan PA Tarakan yang menjadi induk PA Nunukan ini menerangkan bahwa ke-6 perkara prodeo yang dibebaskan dari pembayaran biaya perkara tersebut terdiri dari 1 perkara gugatan dan 5 perkara permohonan.
Perinciannya adalah perkara No.52/Pdt.G/2014/PA.Nnk; perkara No.331/P/2014/PA.Nnk; perkara 332/Pdt.P/2014/PA.Nnk; perkara 333/Pdt.P/2014/PA.Nnk; perkara 334/Pdt.P/2014/PA.Nnk; dan perkar No.335/Pdt.P/2014/PA.Nnk.
Sebagaimana diketahui prosedur yang diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2014 ini lebih praktis dan meringankan beban dari masyarakat pencari keadilan. Begitu pula dengan Majelis Hakim yang tidak perlu lagi melakukan sidang insidentil untuk mengabulkan atau menolak permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo).
(RENAFASYA)
