logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Enam Perkara Jinayat Diputus Majelis Hakim MS Kualasimpang

Kualasimpang |ms-kualasimpang.go.id.

Senin, 01/02/2016 Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, memutus 6 (enam) perkara Jinayat yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kualasimpang ke Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Maisir/Perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum.

Susunan Majelis Hakim yang memutus perkara ini adalah Ketua Majelis Pahruddin Ritonga, S.HI, Hakim Anggota A. Latif Rusydi Azhari Harahap, S.H.I., M.A. dan Handika Fuji Sunu, S.H.I.,  MH, Panitera Pengganti Anny Suryani, S. Ag.

Dari informasi yang dihimpun tim redaksi dari Majelis Hakim selesai menyidangkan perkara di ruang sidang-II (dua) Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, para Terdakwa menyesali perbuatan yang mereka lakukan, karena para Terdakwa tidak bisa mencari nafkah untuk keperluan rumah tangga masing-masing, sehingga para Terdakwa menyatakan tidak akan lagi mengulagi perbuatan yang sama.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan dan pada Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, uqubat paling rendah adalah ¼ (seperempat)”, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan Uqubat cambuk kepada masing-masing para Terdakwa dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan Jarimah yang dilakukan para Terdakwa.

Adapun ke 6 (enam) para Terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhkan Uqubat cambuk di depan umum sebagai berikut

(1) S Bin Alm. KS, 7 (tujuh) kali cambuk

(2) R Bin ALM. A, 8 (delapan) kali cambuk

(3) K Bin MY, 8 (delapan) kali cambuk 

(4) B Bin T, 8 (delapan) kali cambuk 

(5) TF Bin TS, 8 (delapan) kali cambuk

(6) HS Bin AE, 8 (delapan) kali cambuk

Dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Uqubat yang dijatuhkan, para Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Para Terdakwa tinggal menunggu proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kualasimpang.

Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang melaporkan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dra. Hj. Jubaedah, SH., MH, sampai perkara ini diputus berjalan dengan aman, lancar, tertib dan tenang karena mendapat pengawalan yang ketat dari aparat Kepolisian Aceh Tamiang setiap kali persidangan. Untuk itu Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik ini, semoga kerjasama tetap berkelanjutan. [Pahruddin Ritonga].

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice