Enam Perkara Abdi Negara di PA Bangko
Salah satu pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bangko beberapa waktu yang lalu
Bangko | pa-bangko.go.id
Dari data perkara di Pengadilan Agama (PA) Bangko wilayah PTA Jambi, di tahun 2013 hingga Selasa (30/4/2013) hanya terdapat 6 perkara yang melibatkan abdi Negara (PNS).
Data tersebut di dapat oleh Jurdilaga PA Bangko dari bagian Kepaniteraan PA Bangko. Wakil Panitera PA Bangko, Tet Tazani membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, rendahnya angka perkara yang melibatkan abdi Negara tersebut juga dikarenakan banyaknya persyaratan yang harus diselesaikan dahulu sebelum mendapat surat izin dari atasan sebelum ke Pengadilan Agama.
Selain itu menurut dia, sebelum ke Pengadilan Agama, pihak yang berperkara juga akan mengikuti mediasi dari atasan langsung di instansi masing-masing.
“Yang menyebabkan sedikitnya PNS yang mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Bangko, karena banyak diantara mereka yang berhasil di mediasi oleh atasannya pada saat mengurus izin atasan sebagai syarat PNS untuk mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Bangko,” tukasnya.
Dari data kepaniteraan PA Bangko hingga tanggal 30 April 2013 ini, menempatkan ibu rumah tangga sebagai urutan teratas pada rincian perkara menurut pekerjaan dengan total 37 perkara. Kemudian menyusul Petani sebanyak 33 perkara dan beberapa pekerjaan lainnya. (Anggi Yashinta Pratami/Jurdilaga PA Bangko-PTA Jambi)